KETUA DPRD Kabupaten Tapin, Achmad Riduan Syah, mengungkapkan strategi penanganan konflik antara masyarakat dan perusahaan selama masa kepemimpinannya. Menurutnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) bukanlah langkah awal dalam menyelesaikan permasalahan.
"RDP merupakan solusi terakhir. Namun, terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif, baik ke masyarakat maupun perusahaan," ungkapnya, Rabu (7/5).
Riduan menjelaskan bahwa sebelum permasalahan dibawa ke RDP, biasanya masyarakat terlebih dahulu mengadu kepadanya, baik di kantor maupun di rumahnya. "Kebanyakan datang ke rumah, karena berkaitan dengan masyarakat banyak di sana, agar kebersamaannya lebih dapat. Di sana mereka menceritakan keluh kesah terkait permasalahan yang dihadapi," ucapnya.
Setelah menampung aduan, ketua dewan memberikan saran dan solusi. Namun jika pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil, barulah masalah tersebut dibawa ke RDP.
"RDP itu hanya alternatif, karena secara persuasif mentok. Jadi lewat sanalah jalan lainnya," jelasnya.
Untuk mekanisme RDP sendiri, harus ada surat permohonan resmi dari desa dan masyarakat yang meminta mediasi dengan perusahaan. "Kita lihat apa permasalahannya, baru dari sana kita undang dinas terkait," tambahnya.
Riduan menyebutkan bahwa konflik yang sering terjadi umumnya terkait dampak operasional perusahaan terhadap masyarakat, seperti masalah lingkungan, pertanian, perkebunan, dan limbah.
Dalam pelaksanaan RDP, Riduan berusaha bersikap netral. "Rata-rata memang ada solusi dan pemecahan masalah. Kalau sukses dan berhasil, sepakat mufakat. Itu bonus bagi saya," tuturnya.
Editor: Ramli Arisno
Editor : Arief