Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

KPU Kalsel Cabut Status LPRI Sebagai Pemantau Pilkada Banjarbaru

Bayu Aditya Rahman • Jumat, 9 Mei 2025 | 13:39 WIB

MENEGASKAN: Ketua KPU Provinsi Kalsel, Andi Tenri Sompa bersama jajarannya saat konferensi pers pencabutan status LPRI sebagai lembaga pemantau Pilkada Banjarbaru, Jumat (9/5).
MENEGASKAN: Ketua KPU Provinsi Kalsel, Andi Tenri Sompa bersama jajarannya saat konferensi pers pencabutan status LPRI sebagai lembaga pemantau Pilkada Banjarbaru, Jumat (9/5).
BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan resmi mencabut status dan hak Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) sebagai pemantau Pilkada Banjarbaru 2024. Keputusan ini diumumkan langsung melalui konferensi pers seusai rapat pleno di Kantor KPU Kota Banjarbaru, Jumat (9/5).

Pencabutan status tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Kalsel Nomor 74 Tahun 2025 dan berlaku efektif sejak ditetapkan. Langkah tegas ini diambil menyusul rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru terkait dugaan pelanggaran administrasi.

"Pelanggaran yang dilakukan adalah merilis hasil hitung cepat atau real count saat proses pemantauan PSU, yang jelas tidak diperbolehkan bagi lembaga pemantau," ujar Ketua KPU Provinsi Kalsel, Andi Tenri Sompa.

Baca Juga: Gubernur Kalsel H Muhidin Minta LPRI Kalsel Cabut Gugatan Hasil PSU Banjarbaru 2024 di MK, Ini Penjelasannya

Andi menegaskan bahwa LPRI bukanlah lembaga survei ataupun lembaga hitung cepat yang memiliki wewenang merilis hasil perhitungan. "Tugas mereka murni hanya melakukan pemantauan. Apalagi saat itu proses rekapitulasi berjenjang oleh KPU baru berjalan. Sementara LPRI sudah lebih dulu merilis data mereka," tambahnya.

Sebelum mengambil keputusan, KPU Kalsel telah melakukan telaah hukum dan memberikan kesempatan pada LPRI untuk klarifikasi. Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa lembaga yang telah dicabut statusnya dilarang menggunakan atribut lembaga pemantau serta melakukan aktivitas yang berkaitan dengan pemantauan pemilu.

Menanggapi kemungkinan LPRI tetap mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Andi menyatakan hal tersebut menjadi kewenangan MK, namun ia meyakini pencabutan status ini otomatis menghilangkan legal standing LPRI dalam proses hukum.

Baca Juga: Para Adipati Kesultanan Banjar Tolak Penobatan Cevi Yusuf sebagai Raja Kebudayaan Banjar oleh Menteri Fadli Zon

"Kalau nanti tetap dilanjutkan oleh MK, kami siap mengikuti persidangan," tegasnya.

Andi juga mengingatkan bahwa setiap lembaga pemantau telah diberi panduan jelas mengenai hak, kewajiban, serta kode etik. "Kami tidak perlu lagi melakukan sosialisasi karena semua tertuang dalam peraturan. Lembaga pemantau seharusnya sadar akan tanggung jawab dan batasannya," pungkasnya.

Editor : M. Ramli Arisno
#LPRI #Pemantau Pilkada #Pilkada Banjarbaru #pencabutan status #KPU Kalsel #hitung cepat