Pencabutan status tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Kalsel Nomor 74 Tahun 2025 dan berlaku efektif sejak ditetapkan. Langkah tegas ini diambil menyusul rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru terkait dugaan pelanggaran administrasi.
"Pelanggaran yang dilakukan adalah merilis hasil hitung cepat atau real count saat proses pemantauan PSU, yang jelas tidak diperbolehkan bagi lembaga pemantau," ujar Ketua KPU Provinsi Kalsel, Andi Tenri Sompa.
Andi menegaskan bahwa LPRI bukanlah lembaga survei ataupun lembaga hitung cepat yang memiliki wewenang merilis hasil perhitungan. "Tugas mereka murni hanya melakukan pemantauan. Apalagi saat itu proses rekapitulasi berjenjang oleh KPU baru berjalan. Sementara LPRI sudah lebih dulu merilis data mereka," tambahnya.
Sebelum mengambil keputusan, KPU Kalsel telah melakukan telaah hukum dan memberikan kesempatan pada LPRI untuk klarifikasi. Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa lembaga yang telah dicabut statusnya dilarang menggunakan atribut lembaga pemantau serta melakukan aktivitas yang berkaitan dengan pemantauan pemilu.
Menanggapi kemungkinan LPRI tetap mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Andi menyatakan hal tersebut menjadi kewenangan MK, namun ia meyakini pencabutan status ini otomatis menghilangkan legal standing LPRI dalam proses hukum.
"Kalau nanti tetap dilanjutkan oleh MK, kami siap mengikuti persidangan," tegasnya.
Andi juga mengingatkan bahwa setiap lembaga pemantau telah diberi panduan jelas mengenai hak, kewajiban, serta kode etik. "Kami tidak perlu lagi melakukan sosialisasi karena semua tertuang dalam peraturan. Lembaga pemantau seharusnya sadar akan tanggung jawab dan batasannya," pungkasnya.
Editor : M. Ramli Arisno