BANJARMASIN – Gubernur Kalsel, Muhidin yang juga sebagai Anggota Dewan Penasehat Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia Kalimantan Selatan (LPRI Kalsel) angkat bicara perihal digugatnya hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam keterangan resminya, Muhidin membenarkan dirinya berserta Kapolda Kalsel, Pangdam VI Mulawarman yang diwakili oleh Danrem 101/Antasari, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, dan Kesbangpol Kalsel masuk di kepengurusan LPRI sebagai Dewan Kehormatan.
Menurutnya, sebagai pihak yang netral, LPRI tak elok mengajukan gugatan PSU Banjarbaru tersebut ke MK.
“Kalau ada pengajuan gugatan yang di dalamnya ada Dewan Kehormatan, yang tidak lain kami yang disebutkan (Dewan Kehormatan, red), tidak sepantasnya LPRI menggugat perkara ke MK. Sedangkan kami (selaku) Pemerintah Kalsel, TNI, dan Polri termasuk lembaga atau institusi yang netral,” ujar Muhidin, Kamis (8/5/2025).
Muhidin menyayangkan ada opini negatif yang dibuat Denny Indrayana sebagai salah satu kuasa hukum pemohon gugatan atas nama Udiansyah.
Opini yang dimaksud adalah terkait ketidaknetralan para Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalsel dalam PSU Pilkada Banjarbaru.
“Seharusnya bapak Denny Indrayana sudah mengetahui bahwa Pemerintah bersama TNI Polri termasuk lembaga yang netral. Jadi, kalau LPRI menggugat ke MK, tidak sepatutnya kami berada dalam kepengurusan (LPRI) itu sebagai Dewan Kehormatan,” tegas Muhidin.
Disampaikannya, jika LPRI tetap ingin melakukan gugatan ke MK, seharusnya pihaknya sebagai Pemerintah yang tergabung dalam Forkopimda harus dikeluarkan dari kepengurusan LPRI.
“Wajar kami memerintahkan untuk mencabut gugatan di MK, karena kami termasuk di dalam kepengurusan LPRI. Kami mohon kepada Denny tak menggiring opini kepada masyarakat,” tutupnya.
Sebelumnya, beredar surat Gubernur Kalsel nomor 100.1.4/0805/PEM.OTDA yang ditandatangani Muhidin pada tanggal 28 April 2025.
Isinya, perihal permohonan pencabutan permohonan perselisihan hasil PSU Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2024 di MK.
Selain ditandatangani Muhidin, surat juga terlampir mengatasnamakan Ketua DPRD Kalsel Supian HK, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Rina Virawati, dan Kepala Kesbangpol Kalsel Heriansyah.
Beredarnya surat tersebut direspons Denny Indrayana yang menyebut surat yang ditandatangani sejumlah pejabat, termasuk Gubernur Kalsel itu memperlihatkan indikasi kuat soal tekanan dan intimidasi terhadap pihak pemohon.
Denny dengan tegas menyebut tindakan itu sebagai bagian dari pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
“Upaya ke MK adalah hak konstitusional setiap warga dan lembaga. Surat seperti ini justru memperjelas adanya intervensi untuk menggagalkan gugatan hasil PSU Banjarbaru,” kata Denny melalui kanal Youtubenya, Denny Indrayana.
Editor : Fauzan Ridhani