Polemik hasil PSU Pilwali Banjarbaru benar-benar panas. Tidak hanya muncul pengaduan jilid II oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel ke Mahkamah Konstitusi. Sebaliknya, LPRI juga diadukan Said Subari ke Bawaslu Banjarbaru, dan pengaduannya dilimpahkan ke Polres Banjarbaru dengan jeratan pidana.
*******
BANJARBARU – Bawaslu Kota Banjarbaru resmi melimpahkan penanganan laporan pengaduan untuk LPRI ke Polres Banjarbaru, Kamis (1/5) malam.
Hal itu termuat dalam pemberitahuan status laporan/temuan terkait dugaan pelanggaran dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru yang dikeluarkan Bawaslu Kota Banjarbaru pada Rabu (30/4) kemarin. Di sana tertulis bahwa penanganan laporan dengan Nomor 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 akan diteruskan oleh Polres dan KPU Banjarbaru.
Hal tersebut dikarenakan hasil penelitian dan pemeriksaan Bawaslu dinilai sudah memenuhi unsur dugaan pelanggaran. “(Pelimpahan, red) ke Polres Banjarbaru ini tindak lanjut untuk penanganan unsur tindak pidana pemilu,” ungkap Nor Ikhsan, Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Kamis (1/5) malam.
Sedangkan tindak lanjut KPU Banjarbaru, lanjut Ikhsan, adalah terkait terkait dugaan pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan oleh salah satu lembaga pemantau pemilu di Kota Banjarbaru tersebut. “Untuk dokumen pelimpahan laporan sudah kami serahkan ke SPKT Polres Banjarbaru. Untuk yang ke KPU Banjarbaru besok (hari ini, red) penyerahannya,” katanya.
Keputusan ini, jelas Ikhsan, diambil setelah pihaknya melakukan kajian secara objektif, cermat, dan prinsip kehatian-hatian terhadap laporan dugaan pelanggaran LPRI. “Melalui forum Pembahasan Gakkumdu serta rapat pleno pimpinan, disimpulkan bahwa beberapa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor di antaranya telah terpenuhi minimal dua alat bukti, dan terpenuhi unsur sebagaimana diatur dalam pasal 187 D,” katanya.
Yang isinya, “Pengurus lembaga pemantau pemilihan yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 128 Undang-Undang nomor 1 tahun 2015, sebagaimana diubah terakhir kali melalui Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, serta pasal 51 huruf (f) PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota”.
Selain itu, Ikhsan menyebut bahwa LPRI juga diduga melanggar pasal 52 huruf (d), serta pada pasal 54 ayat (1) PKPU Nomor 9 Tahun 2022. “Yang mengatur tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” jelasnya.
Sebelum menetapkan status laporan, Bawaslu Banjarbaru sudah memeriksa 20 orang terlapor di antaranya bernama Syarifah Hayana, Agus Maulana Syarif, dan Muhammad Ali Hamadi.
Menurutnya, putusan atau vonis akhir dari laporan dugaan pelanggaran LPRI ini nantinya akan diputuskan oleh KPU dan Polres Banjarbaru. “Termasuk kapan hasil akhir keluar, mereka (KPU dan Polres Banjarbaru, red) yang bisa menjawab,” tukasnya.
Ketika dikonfirmasi terpisah, Kapolres Banjarbaru AKBP Pius Aceng Loda melalui Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono membenarkan telah menerima laporan. “Laporan tersebut dilimpahkan kepada kami, karena ditemukan indikasi pidana," jelas Haris Wicaksono, Kamis (1/5) malam.
"Kami segera melakukan langkah-langkah penyelidikan seperti memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan," katanya.
Diketahui sebelumnya, dugaan pelanggaran ini masuk ke Bawaslu Banjarbaru setelah Said Subari atas nama tokoh masyarakat melapor ke Kantor Bawaslu Banjarbaru pada 26 April 2025. Ia menganggap LPRI sebagai pemantau independen berpotensi mencederai prinsip keadilan dan netralitas dalam pelaksanaan PSU. "Ada beberapa laporan yang kami sampaikan ke Bawaslu. Salah satunya real count yang dibuat oleh LPRI," jelasnya.
"Itu 'kan bukan tugas mereka. Apalagi hasil hitung cepat versi mereka berbeda jauh dari penghitungan Jaga Suara dan KPU. Hal ini bisa menimbulkan kisruh di masyarakat," tambah Said.
Hingga saat ini, pihak LPRI Kalsel masih belum mengeluarkan sikap atas pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pidana dan administrasi pemilu tersebut. Upaya konfirmasi kepada M Pazri, selaku Kuasa Hukum LPRI Kalsel, pun belum mendapat respons.
Seperti diketahui, sehari setelah penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 Banjarbaru oleh KPU Kalsel, muncul dua pengajuan gugatan mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) di laman resmi Mahkamah Konstitusi. Masing-masing nama pemohon pengajuan gugatan tertulis berbeda.
Udiansyah selaku pemilih di Banjarbaru, yang masuk pada tanggal 23 April 2015 pukul 16.19 WIB. Satunya lagi di tanggal itu juga dari Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia Kalimantan Selatan (LPRI Kalsel) selaku Lembaga Pemantau, dimasukkan pada pukul 16.10 WIB. Kedua pengaduan ini didampingi Tim Hukum Hanyar (Haram Manyarah) Banjarbaru. Tim Hukum Hanyar menyebutkan bahwa kedua pemohon tersebut mengajukan permohonan pembatalan atas Keputusan KPU Kalsel Nomor 69 Tahun 2025 tanggal 21 April 2025 yang menetapkan hasil PSU Pilkada Banjarbaru Tahun 2024.
Denny Indrayana dari Tim Hukum Hanyar (Haram Manyarah) Banjarbaru menyampaikan PSU yang diselenggarakan untuk memperbaiki pelanggaran justru kembali diwarnai praktik politik uang yang diduga dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) untuk memenangkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Lisa Halaby-Wartono, melawan kolom kosong.
Dalam permohonannya, Tim Hukum Hanyar meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 dari pencalonan Pilkada Banjarbaru. Selain itu, juga memohon agar MK menetapkan kolom kosong sebagai pihak yang memperoleh suara terbanyak. “Sebagai tindak lanjut, Tim Hukum Hanyar meminta KPU untuk menyelenggarakan Pilkada ulang pada bulan Agustus 2025,” sebut Denny.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief