Kegiatan itu menghadirkan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)Kesehatan Cabang Barabai.
Ketua Komisi II Mukhsin Haita mengatakan, RDP digelar sebagai upaya menyampaikan dan mendengar sejauh mana BPJS kesehatan dalam memberikan pelayanan pada masyarakat di HSU.
Terlebih saat ini, lanjutnya, ada seratus lebih penyakit yang harus ditangani pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Puskesmas.
“Ini salah satu yang ingin kami dengar terkait pelayanan BPJS kesehatan di FKTP. Sebab sebelum pasien dirujuk ke rumah sakit untuk jenis penyakit tertentu harus ditangani di Puskesmas terlebih dahulu,” ujarnya.
Menjawab hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai drg Masrur Ridwan menyampaikan, pihaknua tetap memaksimalkan pelayanan kesehatan di tingkat FKTP.
Ini dilaksanakan agar masyarakat yang sakit tidak semuanya harus dilakukan rujuk ke rumah sakit.
“Cukup di puskesmas dilaksanakan perawatan. Bisa rawat jalan dan inap selama panyakit masih bisa ditangani di tingkat FKPT,” jawabnya ke pihak legislatif.
Masrur juga mengungkapkan, dalam memberikan pelayanan kesehatan, semua diberikan hak yang sama. Baik yang reguler maupun penerima bantuan.
“Jadi setiap bulannya kami membayarkan sekitar Rp 1,3 miliar ke FKPT di wilayah ini. Pembayaran sesuai dengan jumlah warga yang terdaftar tiap kecamatan,” ungkapnya.
Setiap Puskesmas dan dokter umum lanjut Masrur, memiliki jumlah iuran bulanan.
“Kami cek sebelum pembayaran dilakukan. Agar pembayaran sesuai dengan layanan yang diberikan puskesmas atau klinik dan rumah sakit,” terangnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD HSU Junaidi, juga menyoroti tentang adanya batasan pelayanan 50 pasien tiap poli per hari.
“Faktanya di lapangan ada poli tertentu yang sehari bisa mencapai lebih dari 50 warga yang ingin mendapatkan pelayanan dari dokter spesialis,” sampainya.
Belum lagi masalah dokter spesialis yang kunjungan belum dapat melayani warga karena terbatasnya jam pelayanan dalam sehari.
Terkait sorotan itu, Masrur menjawab, pembatasan tersebut memang berdasarkan aturan. Sabab idealnya apabila dilakukan perhitungan per kunjungan pasien tiap satu pasien enam menit minimal.
“Sebenarnya rumah sakit bisa menambah jam pelayanan dan kami persilakan, seperti yang berjalan di rumah sakit Kabupaten HST,” jawabnya.
Sisi lain, Budi Lesmana, anggota DPRD HSU dari Partai Gerindra, menyambut baik informasi pembayaran rutin yang dilaksanakan BPJS Kesehatan Cabang Barabai ke FKTP.
“Adanya pembayaran rutin oleh BPJS, seharusnya pelayanan bisa lebih optimal. Kami akan berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan pemerintah daerah agar peran FKTP lebih maksimal lagi,” sampainya.
Rapat ini juga dihadiri, Wakil Ketua DPRD HSU H Mawardi, Ahmad Algifari, Ketua Komisi I Alamien Ashar Safari, Ketua Komisi III Munawari dan Wakil Ketua Komisi II Teddy Suryana dan staf BPJS kesehatan.
Editor : Sutrisno