Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Serikat Pekerja Ingatkan Para “Majikan” Bayar THR

Endang Syarifuddin • Kamis, 13 Maret 2025 | 11:22 WIB
Ketua FSPMI Kalsel, Yoeyoen Indharto.(Foto : Endang/Radar Banjarmasin)
Ketua FSPMI Kalsel, Yoeyoen Indharto.(Foto : Endang/Radar Banjarmasin)

BANJARMASIN – Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel, Yoeyoen Indharto menegaskan bahwa perusahaan wajib memenuhi kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Minimal satu pekan sebelum lebaran sudah beres.

“Saya memperingatkan kepada para “majikan” agar membayar THR pekerja sesuai aturan,” kata Yoeyoen, Kamis (13/3/2025) siang.

“Kalau telat 1-2 hari masih dimaafkan, tapi kalau lebih dari itu bisa melapor ke organisasi dan kita siap mengadvokasi ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker),” tegasnya.

Pemberian THR ini tidak hanya berlaku untuk pekerja tetap saja tetapi juga pekerja kontrak, outsourcing, maupun pekerja harian lepas.

Dia berharap Disnaker melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pemberian THR. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi dan perusahaan tidak mengabaikan kewajiban mereka.

“Yang pasti mereka sudah mempunyai masa kerja 1 tahun atau 12 bulan, bagi yang belum mencapai 1 tahun, ada rumus penghitungan sesuai aturan,” terang dia.

Anggota Komisi IV, Amalia mengemukakan persoalan THR ini jangan sampai terabaikan. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan, pemerintah mengharuskan kepada perusahaan untuk membayar THR secara utuh dan tepat waktu paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut maka dapat dikenai sanksi,” ujar anggota komisi yang membidangi tenaga kerja dan kesejahteraan rakyat ini.

Guna mengantisipasi hal tersebut, dibutuhkan pengawasan dan pendekatan dari Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin. Di lain sisi, perusahaan juga diharapkan jauh hari sudah mempersiapkan kewajibannya untuk memenuhi hak karyawan.

“Pemko dapat memperkuat aspek pengawasan melalui koordinasi secara intens dengan pihak terkait lainnya,” tutup Amalia.

Editor : Arif Subekti
#kalimantan selatan #banjarmasin #Membayar #kewajiban #serikat pekerja