Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pasca Putusan MK, Kenapa Aditya Masih Menjabat Wali Kota Banjarbaru? Begini Penjelasannya..

M Fadlan Zakiri • Senin, 3 Maret 2025 | 16:31 WIB

BALAI KOTA: Gedung Balai Kota atau kantor Wali Kota Banjarbaru. (FADLAN ZAKIRI/RADAR BANJARMASIN)
BALAI KOTA: Gedung Balai Kota atau kantor Wali Kota Banjarbaru. (FADLAN ZAKIRI/RADAR BANJARMASIN)
BANJARBARU - Kursi jabatan Wali Kota Banjarbaru, dipastikan masih dipegang oleh M Aditya Mufti Ariffin, hingga kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilantik. 

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Indra Putra, saat dikonfirmasi mengenai masa jabatan Aditya sebagai Wali Kota Banjarbaru, pada Senin (3/3/2025).

“Sesuai dengan Amar Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) nomor 27/PUU-XXII/2024, masa jabatan Pak Aditya sebagai wali kota berakhir ketika pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024,” ungkapnya kepada Radar Banjarmasin.

Kepala daerah hasil Pilkada 2024 tersebut, jelas Indra adalah pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baik yang terpilih dari Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), atau Pilkada Ulang.

“Jika PSU nanti dimenangkan oleh paslon, maka masa jabatan Wali Kota Aditya berakhir sampai dengan dilantiknya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Hasil PSU Banjarbaru,” jelas Indra.

Namun, jika PSU nanti dimenangkan kotak kosong, maka masa jabatan Wali Kota Aditya akan tetap berlanjut hingga pasangan kepala daerah hasil Pilkada Ulang untuk Banjarbaru dilantik.

Menurut Indra , Amar Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 tersebut, sudah jelas mengatur tentang masa jabatan kepala daerah. 

Yang bunyinya “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”.

Aditya Mufti Ariffin sendiri, merupakan Wali Kota terpilih dalam Pilkada tahun 2020, yang dilantik pada 26 Februari 2021 sebagian kepala daerah definitif, bersama Wartono sebagai wakilnya.

Dengan, begitu PSU nanti dimenangkan kotak kosong, maka Aditya masih akan menjabat sebagai Wali Kota Banjarbaru, sampai dengan kepala daerah hasil Pilkada Ulang dilantik, dengan batas maksimal hingga 26 Februari 2026.

Hal tersebut juga berlaku dengan Wartono, yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota definitif untuk Kota Banjarbaru.

“Sampai sekarang belum ada perubahan. Termasuk terkait masa jabatan Pak Aditya ini masih sesuai dengan putusan MK, selama tidak melebihi 5 tahun,” katanya.

Editor : Sutrisno
#banjarbaru #Aditya Mufti Ariffin