Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

MK Batalkan Kemenangan Erna Lisa Halaby-Wartono, Memutuskan Pilwali Banjarbaru Harus Diulang

Sheilla Farazela • Selasa, 25 Februari 2025 | 08:58 WIB
SIDANG MK: Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan permohonan PHPU Pilwali Banjarbaru. (Foto: tangkapan layar)
SIDANG MK: Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan permohonan PHPU Pilwali Banjarbaru. (Foto: tangkapan layar)

BANJARMASIN – Panjangnya proses sidang sengketa perkara Pilwali atau Pilkada Banjarbaru berakhir Senin (24/2/2025).

Meski mengabulkan permohonan sebagian, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pilkada Banjarbaru harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, PSU Pilwali Banjarbaru diperintahkan dilaksanakan dalam 60 hari setelah putusan dibacakan.

Mekanisme PSU tak lagi memasang dua foto pasangan calon di surat suara. Pada pemilihan sebelumnya, masih memajang foto Erna Lisa Halaby-Wartono dan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.

Namun, dalam PSU nanti hanya memasang foto pasangan Lisa-Wartono yang akan melawan kotak kosong. “Dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 kolom. Terdiri atas 1 kolom yang mencantumkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Erna Lisa Halaby-Wartono) dan 1 kolom kosong yang tidak bergambar,” sebut Suhartoyo.

Dalam salah satu amar putusannya, MK juga memerintahkan KPU Banjarbaru untuk melaksanakan PSU pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pemilihnya berdasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 lalu.

Ketua Tim Banjarbaru Hanyar, Muhammad Pazri bersyukur MK masih mengakomodir hak pemilih untuk menciptakan Pilkada Banjarbaru yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas.

"MK kembali menegakkan aturan Pemilu, karena termohon tidak menjaga kemurnian suara pemilih dan tidak menjalankan prinsip pemilu, dan bertentangan dengan asas adil dan bebas," sebutnya.

Kabulnya permohonan di MK ini, ujar Pazri, merupakan kemenangan daulat rakyat Banjarbaru. "Terima kasih banyak kepada semua tim, para pemohon Lembaga Studi Visi Nusantara (sebagai pemohon/pemberi kuasa), dan doa masyarakat agar suara pemilih warga Kota Banjarbaru diselamatkan, dan perjuangan kita dikabulkan," tambahnya.

Sekadar mengingat, perkara Pilkada Kota Banjarbaru di MK dengan Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut dimohonkan oleh Muhammad Arifin (Pemantau Pemilu), melalui Kuasa Hukumnya Tim Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar), mereka memprotes jalannya Pilkada di Banjarbaru.

Fenomena ini terjadi setelah pasangan nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah didiskualifikasi berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kalsel akibat pelanggaran aturan Pemilu.

Namun, bukannya diganti dengan kolom kosong, foto pasangan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah justru masih dipasang di surat suara.

Ironisnya, apabila pemilih mencoblos foto pasangan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, maka suaranya dianggap tidak sah.

Hasil Pilwali Banjarbaru pada 27 November 2025 lalu ternyata berakhir jomplang. Pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono walau hanya meraih 36.135 suara dinyatakan KPU Banjarbaru unggul pemilihan.

Padahal total ada 114.871 orang yang mencoblos. Justru terdapat 78.736 suara yang tidak sah.

Meski MK membatalkan hasil Pilwali Banjarbaru ini, Ketua partai DPD Nasdem Banjarbaru yang merupakan salah satu partai pengusung pasangan Lisa-Wartono, Darmawan Jaya mengaku tetap siap memenangkan pasangan Lisa-Wartono pada PSU Pilwali Banjarbaru mendatang.

"Partai NasDem sebagai salah satu Partai Pengusung tetap solid dan siap memenangkan Pasangan Nomor Urut 1 Lisa-Wartono melawan kotak kosong pada PSU Pilwali Banjarbaru Tahun 2025," ucapnya ringkas.

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa menegaskan pihaknya akan menjalankan perintah dan putusan MK di Pilkada Banjarbaru. Lalu bagaimana dengan surat suara yang diperintahkan oleh MK tersebut?

Menurutnya, untuk pencetakan surat suara, pihaknya akan menunggu arahan dari KPU RI. Termasuk anggarannya. “Kami akan konsultasi dengan KPU RI dulu. Bagaimana petunjuk teknisnya,” ujarnya.

Komisioner KPU Banjarbaru, Haris Fadilah mengatakan pihaknya belum tahu apakah petugas yang sebelumnya ditugasi di Pilwali Banjarbaru juga akan ditugasi saat PSU di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nanti.

“Karena jabatan petugas sebelumnya sudah berakhir, kami akan tunggu petunjuk KPU Kalsel dan KPU RI perihal ini,” ujarnya.

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Fauzan Ridhani
#Erna Lisa Halaby #Pemungutan Suara Ulang (PSU) #Pilwali Banjarbaru #Wartono #mahkamah konstitusi