MK akan memutuskan apakah gugatan tersebut layak dilanjutkan ke proses persidangan pembuktian atau tidak.
Sidang pengucapan dismissal permohonan sengketa Pilkada 2024, termasuk dua permohonan dari Kalsel, dijadwalkan berlangsung pada 4-5 Februari 2025.
Baca Juga: Perbaikan Segera Dilakukan di By-Pass Amuntai, Dinas PUPR Kalsel Tanggapi Kerusakan Jalan
Riza Anshari, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kalsel, mengonfirmasi jadwal tersebut.
"Sesuai jadwal yang kami terima, pengucapan putusan sela akan dilaksanakan pada 4-5 Februari. Kita tunggu dua permohonan Kalsel tanggal berapa," ujar Riza, Jumat (31/1/2025).
Riza menambahkan bahwa KPU Banjarbaru, KPU Banjar, dan KPU Kalsel telah menyampaikan semua dalil dalam permohonan sebelumnya. "Kita tunggu saja nanti hasilnya," imbuhnya.
Baca Juga: Dua Hari, Cuaca di Kalsel akan Dimodifikasi
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa pembacaan putusan sela akan menentukan apakah perkara akan lanjut ke tahap pembuktian atau diputus dengan dismissal pada 4 dan 5 Februari 2025.
Pembacaan putusan sela ini dipercepat dari jadwal awal yang ditetapkan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024, yang semula dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menambahkan bahwa percepatan ini memungkinkan daerah yang gugatannya tidak dilanjutkan untuk mengikuti agenda pelantikan kepala daerah yang direncanakan pada 6 Februari mendatang.
Baca Juga: Banjir di Banjar: Sekolah Terendam Terus Bertambah, Jalan Keramat Lumpuh
"Mudah-mudahan ini bagi yang sudah di-dismissal bisa digabung pelantikannya oleh pemerintah, satu gelombang dengan yang tidak dibawa sengketanya ke Mahkamah Konstitusi," ujar Saldi.
Editor : M. Ramli Arisno