Pelantikan ini berlaku bagi pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Syafrudin Noor-Suriani, yang terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2025-2030.
Kesepakatan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Baca Juga: Uang Suap Rp1 Miliar Dimasukkan ke Dalam Kardus Susu Anak. Sugeng Kasihkan Rp750 Juta
Kabag Pemerintahan Setda HSS, Lotvie Rahmanie, menjelaskan bahwa pelantikan tersebut masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, yang mengubah Perpres Nomor 16 Tahun 2016 mengenai tata cara pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Pemkab HSS masih menunggu Perpresnya. Kami berharap pelantikan dapat berlangsung pada 6 Februari, namun lokasi pelantikan masih belum dipastikan, apakah di Istana Negara Jakarta atau di Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur,” ungkap Lotvie saat dikonfirmasi pada Jumat (24/1/2025).
Ia menambahkan bahwa semua berkas persyaratan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih sudah lengkap. “Kami siap dilantik, tinggal menunggu pelantikan saja,” tegasnya.
Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku Perdagangan Kucing Hutan di Amuntai
Namun, Pemkab HSS belum dapat memastikan jumlah orang yang diperbolehkan mendampingi saat pelantikan.
“Kami masih menunggu informasi mengenai siapa saja yang dapat mendampingi,” tuturnya.
Setelah pelantikan, dijadwalkan akan ada serah terima jabatan dari Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada Penjabat (Pj) Bupati HSS, serta paripurna pidato perdana di DPRD.
Baca Juga: Ratusan Korban Banjir di Banjar Mulai Mengungsi
“Serah terima dijadwalkan pada 10 Februari di Pendopo Bupati, diikuti dengan pidato perdana di DPRD Kabupaten HSS,” tambah Lotvie.
Editor : M. Ramli Arisno