Penulis: Muhammad Oscar Fraby
Teks Foto:
BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan tahapan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2024 lalu. Sidang perdana akan digeber pada 8 Januari. Agendanya adalah pemeriksaan pendahuluan.
Untuk sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Kalsel, terdapat lima permohonan. Empat dari Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, dan satu dari Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar.
Dari jadwal yang diterima KPU Kalsel, Pilkada Kabupaten Banjar mendapat jatah jadwal sidang perdana pada 8 Januari. Sehari setelahnya, baru dilaksanakan sidang pendahuluan untuk Pilwali Banjarbaru.
“Kami sudah terima jadwalnya. Saat ini, kami sedang menggelar rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh KPU RI bersama KPU seluruh Indonesia menyiapkan sidang perselisihan hasil nanti,” terang Komisioner KPU Kalsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Riza Anshari, Selasa (7/1/2025).
Dikatakan Riza, dari surat resmi MK, sidang perdana untuk gugatan Pilkada Banjar sesuai dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) bernomor 64/PHPU.BUP-XXIII/2025, sidang nantinya akan diselenggarakan mulai pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Gedung MKRI 2, Lantai 4.
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa membenarkan pihaknya sudah menerima jadwal sidang perdana di MK dengan agenda sidang pendahuluan.
“Terjadwal pada 8 Januari, Kabupaten Banjar. Tanggal 9 Januari, untuk Kota Banjarbaru,” terangnya, Selasa (7/1/2025).
Sebagai pihak tergugat, KPU tentu saja sudah siap berperkara mempersiapkan semua alat bukti dan kejadian selama pelaksanaan Pilkada lalu.
“Prinsipnya KPU sudah melaksanakan semua tahapan sesuai ketentuan. Kami akan menaati dan mengikuti seluruh ketetapan dan keputusan MK nanti,” kata Tenri.
Sisi lain, Tenri mengungkap pihaknya sudah menerima surat keputusan dari MK yang diserahkan melalui KPU RI perihal penetapan pasangan calon kepala daerah yang tidak ada gugatan atau sengketa hasil di MK. Pihaknya sudah bisa menetapkan jadwal Rapat Pleno Penetapan Pemenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2024.
“Akan kami laksanakan 9 Januari, termasuk kabupaten/kota yang tak bersengketa. Bertepatan dengan sidang pendahuluan perkara di MK untuk Pilkada Banjarbaru,” terang beber Tenri.
Untuk tempat pelaksanaan Rapat Pleno Penetapan Pemenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2024, pihaknya sudah memilih di Ballroom Fugo Hotel Banjarmasin.
Tempat ini sama dengan pelaksanaan Rapat Pleno Penetapan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2024 lalu.
Bisa Disaksikan di YouTube
Tim Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah) sebagai Kuasa Hukum pada salah satu gugatan Pilwali Banjarbaru menyatakan siap menghadapi sidang perdana pada Kamis (9/1) sekitar pukul 13.30 WIB. Sidang perdana akan digelar ruang sidang gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia 1 lantai 4 dengan agenda sidang pendahuluan.
Tim Hukum Banjarbaru Hanyar mendapat informasi ini dari surat panggilan yang dikirim oleh MK melalui WhatsApp pada Senin (6/1). Tim Banjarbaru Hanyar sebagai kuasa hukum pihak pemohon yakni 2 orang warga Kota Banjarbaru dan pemantau Pemilu. Mereka menganggap hak konstitusionalnya dirugikan atas permasalahan Pilkada Kota Banjarbaru.
“Biasanya untuk proses persidangan terbuka untuk umum, dan dapat disaksikan langsung pada halaman YouTube Mahkamah Konstitusi,” ujar Ketua Tim Banjarbaru Hanyar, Muhammad Pazri, Selasa (7/1).
Sekadar diketahui, empat gugatan hasil Pilkada Banjarbaru yang diajukan oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah teregistrasi. Mulai dari gugatan dengan pemohon Muhamad Arifin teregistrasi dengan nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Kedua, gugatan dengan pemohon Udiansyah dan Abdul Karim, teregistrasi dengan nomor 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Ketiga, gugatan dengan pemohon Hamdan Eko Benyamine, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi dan Sandi Firly, teregistrasi dengan nomor 07/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Keempat, gugatan dilakukan oleh wakil Paslon 02, Said Abdullah, teregistrasi dengan nomor 07/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Semua gugatan tersebut menjadikan KPU Banjarbaru sebagai pihak termohon. Hingga berita ini ditulis, Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar belum memberikan respons terkait rencana sidang perdana di Mahkamah Konstitusi.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief