Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Dewan Pertimbangan DPD Partai Golkar Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah.
Politikus senior yang pernah menjabat sebagai anggota DPR RI ini mengaku kaget dan mempertanyakan keputusan tersebut.
"Sebelum menunjuk seseorang sebagai Plt ketua DPD, dalam AD/ART Partai Golkar ada tiga kriteria yang harus dipenuhi," kata Iskandar pada Kamis (19/12/2024).
Kriteria pertama adalah penunjukan Plt dapat dilakukan ketika ketua berhalangan tetap, kedua ketika ketua mengundurkan diri, dan ketiga ketika ketua tersandung kasus hukum.
"Tidak ada satupun kriteria yang bisa dijadikan alasan dalam penunjukan Plt ini," ujarnya.
Iskandar menegaskan bahwa meskipun yang bersangkutan berhalangan, roda organisasi tetap bisa dijalankan oleh sekretaris bersama salah satu wakil ketua.
Apalagi, tahun politik sudah lewat, sehingga tidak ada kebijakan yang terlalu strategis yang perlu diambil.
Mengenai pengunduran diri, Iskandar menjelaskan bahwa setelah mengetahui surat penunjukan Plt dari DPP, ia telah menelusuri ke mana surat pengunduran diri Sahbirin Noor dikirimkan.
Biasanya, jika seseorang mengundurkan diri, ada surat pengunduran diri yang dikirimkan ke DPD atau DPP.
"Sampai tadi malam saya sudah kroscek ke internal, ternyata tidak ditemukan, karena Paman Birin memang tidak pernah membuat surat pengunduran diri," terangnya.
Iskandar juga menyoroti alasan penunjukan Plt yang berkaitan dengan kasus hukum.
Meskipun Sahbirin Noor sempat berstatus tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, status tersebut akhirnya dibatalkan oleh majelis hakim dalam pra peradilan.
"Berbeda jika Paman Birin dinyatakan sebagai tersangka saat itu, lalu DPP mengeluarkan SK Plt, itu sah-sah saja. Namun, proses hukumnya sudah lewat, dan statusnya sekarang sudah zero hukum, ini harus dihormati," tandas Iskandar.
Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati tindakan DPP yang dianggap untuk kebaikan partai. Namun, mereka juga perlu meminta klarifikasi serta penjelasan mengenai dasar penunjukan Plt Ketua DPD Golkar Kalsel.
"Kesimpulan rapat internal, DPD bersurat ke DPP untuk meminta penjelasan dan meminta ini ditangguhkan, karena belum jelas mukadimahnya," tegas Iskandar.
Editor : M. Ramli Arisno