KPU menyatakan bahwa pasangan calon telah patuh dalam menyerahkan hasil audit dana kampanye.
“Alhamdulillah, sudah selesai, tidak ada masalah,” ujar Ketua KPU Tanah Bumbu, Puryadi, pada Jumat (13/12/2024).
Dalam proses audit ini, KPU Tanah Bumbu bekerja sama dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) Krisnawan, Nugroho & Fahmy untuk mengaudit laporan pasangan calon.
Menurut KAP, laporan dana kampanye pasangan calon Andi Rudi Latif dan Bahsanuddin telah memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pembatasan Penggunaan Laporan Dana Kampanye.
Berdasarkan pengumuman nomor 574/PL.02.5-Pu/6310/2024 tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu Tahun 2024, pasangan calon Andi Rudi Latif dan Bahsanuddin telah menyertakan rincian penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Baca Juga: UMK Banjarmasin Naik 6,5%, Namun Buruh Khawatir Pajak Tambahan Membebani
Pasangan calon nomor urut 1 ini menerima dana kampanye sebesar Rp1.552.791.446,45, dengan pengeluaran mencapai Rp1.501.388.289,29, sehingga saldo akhir mencapai Rp51.403.157,16.
Sebagai informasi, pasangan calon Andi Rudi Latif dan Bahsanuddin berhasil menang telak melawan kotak kosong dalam Pilkada Tanah Bumbu 2024, meraih 154.187 suara, sementara kotak kosong hanya memperoleh 14.390 suara.
Pasangan ini diusung oleh koalisi gemuk yang terdiri dari PAN, PDI Perjuangan, NasDem, PKS, PKB, dan Gerindra.
Editor: M. Ramli Arisno
Editor : M. Ramli Arisno