KOTABARU- Pleno Kabupaten Pilkada di Bumi Sa-Ijaan telah usai, dengan pasangan nomor urut 1 H Rusli- Syairi memenangkan perolehan suara terbanyak.
Terkait hal ini, dalam proses masa tenang sebelum pencoblosan ada beberapa laporan yang masuk ke Bawaslu Kotabaru.
Sampai sekarang, belum ada rilisan resmi yang disampaikan Bawaslu sejauh mana dugaan pelanggaran ini di proses.
Penasaran, Radar Banjarmasin menghubungi Roni Syafriansyah Ketua Bawaslu Kotabaru, Jumat (6/12) sore melalui telepon Whatsapp.
Dalam jawabannya, Roni menjelaskan ada tiga pelanggaran masa kampanye yang diterimanya berdasarkan laporan.
Yang pertama, dugaan kampanye melalui media sosial yang dilaporkan salah satu relawan.
“Ini sudah kami proses, namun tidak bisa ditindaklanjuti karena media sosial yang dilaporkan tidak terdaftar di KPU dan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ungakpanya.
Yang kedua, adanya laporan pembagian uang di masa tenang menjelang pemilihan.
“Laporan ini juga tidak bisa diteruskan. Alasannya karena m pelapor tidak memenuhi kelengkapan laporan” tambahnya.
Yang ketiga, juga pelanggaran dugaan money politik. “Setelah kami dalami, ternyata juga tidak bisa dilanjutkan karena pelapor tidak ada diposisi kejadian dan ini yang dilaporkan mengatakan itu adalah uang transport untuk relawan,” beritahu Roni.
Mengenai hal ini diperjelas Roni dari Bawaslu Kotabaru sudah tidak ada lagi pelanggaran yang berproses dan langkah selanjutnya pihaknya hanya menunggu Pleno Provinsi untuk Pilgub.
“Untuk di Kotabaru kita hanya menunggu jadwal penetapan dan pelantikan bulan Februari. Mudahan kemudian hari tidak terjadi perselisihan,” inginkannya.
Terakhir Roni mengucapkan kepada semua jajaran Pengawas Kecamatan, PKD dan PTPS, KPU dan jajaran, Pemkab Kotabaru, TNI- POLRI serta seluruh media cetak, elektronik dan media online atas kerjasama yg baik selama gelaran tahapan Pilkada di Bumi Sa-Ijaan yang damai ini.
Editor : Arif Subekti