BANJARBARU - Sejumlah pemuda tergabung di Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) Kalsel membentangkan spanduk #SAVEDEMOK-CRAZYBJB di bundaran Simpang Empat Banjarbaru, Senin (25/11) siang.
Dikomando Iqbal Hambali, mereka ingin menyuarakan ketidakpuasan atas Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024. "Apakah masih ada hak demokrasi warga Banjarbaru? Kalau tidak ada, saya ucapkan Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun,” ucap Iqbal Hambali.
Iqbal bersama rekannya miris dan kecewa dengan keputusan KPU RI yang membuat hak warga hilang dalam menentukan pilihan.
Iqbal menegaskan sebenarnya tidak begitu peduli kepada siapapun paslon yang kekeuh ingin memenangkan pilkada di Kota berjuluk Idaman itu. Ia hanya ingin menyuarakan hak-hak yang semestinya diperoleh masyarakat di pesta demokrasi 5 tahunan tersebut.
“Hari ini, sama-sama kita lihat di media sosial, tidak ada kotak kosong di Pilkada Banjarbaru. Padahal cuma ada satu paslon,” ujarnya.
“Saya tidak terlalu mengurusi siapapun yang ingin menang, tapi saya menginginkan kembalikan hak masyarakat Banjarbaru. Kalau dia tidak suka dengan paslon tersebut, dia boleh memilih kotak kosong,” pintanya.
Setelah aksi simbolik ini, ujar Iqbal, FRI Kalsel akan melanjutkan aksi demonstrasi di halaman Kantor KPU Banjarbaru, Selasa (26/11). Bahkan yakin dengan jumlah massa lebih banyak. "Besok kita akan menanyakan permasalahan yang tengah terjadi sekarang ke KPU Banjarbaru," cetusnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU RI telah mengeluarkan putusan nomor 1774 tahun 2024. Dalam putusan tersebut berbunyi ketika ada pasangan calon yang dibatalkan atas rekomendasi Bawaslu, maka perolehan suaranya dinyatakan tidak sah.
“Ini yang harus diketahui oleh masyakarat. Khususnya untuk pemilih di Kota Banjarbaru,” sebut Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, Ahad (24/11).
Keluarnya juknis KPU RI perihal proses penghitungan surat suara ini praktis membuat peluang pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono di atas angin. Pasalnya, berapapun suara yang dia dapat, dinyatakan sah.
Berbeda dengan pasangan calon nomor urut 2, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah. Berapapun pemilih yang mencoblos mereka, suaranya dinyatakan tidak sah. “Juknisnya mengatur demikian, kami tentu menjalankan apa yang dikeluarkan oleh KPU RI,” kata Tenri.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief