Dilakukan di depan Gudang Logistik Pemilu KPU Kabupaten HSS, Gedung Serbaguna Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), kawasan Stadion 2 Desember, Kandangan, Selasa (26/11/2024).
Pemusnakan dengan cara membakar surat suara di dalam tong terbuat dari drum ini dilakukan Ketua KPU HSS Gusriadi, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Gusriadi mengatakan, surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 145 lembar surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, 61 lembar surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten HSS dan satu lembar surat suara pemilihan suara ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten HSS.
“Total surat suara kelebih yang dimusnahkan dengan cara di bakar ini sebanyak 207 lembar,” ujarnya.
Surat suara yang dimusnahkan ini karena ada rusak mulai bercak, warnya buram tidak sesuai dan robek. Serta kelebihan surat suara.
Baca Juga: Selamat Atas Kemenangan Liwar: Lisa Halaby dan Wartono di Banjarbaru
“Surat suara pemilihan bupati yang rusak 31 lembar dan kelebihannya 30. PSU satu lembar, dan surat suara pemilihan gubernur yang rusak 83 lembar dan kelebihannya 62 lembar,” rincinya.
Sementara Ketua Bawaslu HSS Hasnan Fauzan mengatakan pemusnahan surat suara ini sebagai upaya untuk mencegah terjadinya indikasi penambahan surat suara.
“Dengan dimusnahkannya kita pastikan sisa surat suara di KPU sudah dimusnahklan. Sehingga surat suara yang didistribusikan ke masing-masing TPS, di KPU sendiri tidak ada tersisa,” ujarnya.
Baca Juga: STSJ Yamaha Ajak Anak Muda Membuat Clay Charm Keychains Ramah Lingkungan
“Jadi masyarakat dan tim sukses jangan ragu terhadap surat suara sisa di KPU dipergunakan dengan tidak semestinya. Hal itu akan kita cegah,” tambahnya.
Editor : M. Ramli Arisno