BANJARMASIN – Kesempatan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memilih di Pilkada tinggal dua pekan. Batas waktu terakhir pada 20 November mendatang.
KPU Kalsel mengingatkan bagi warga yang ingin pindah memilih untuk segera mengurus.
“Penyusunan daftar pemilih pindahan (DPTb) terakhir tanggal 20 November. Setelah itu, bagi yang ingin pindah TPS tak dilayani lagi,” kata Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kalsel, Arif Mukhyar, Kamis (7/11).
Pengurusan pindah memilih sendiri dibagi dua tahapan. Tahap pertama, berakhir pada 28 Oktober lalu. Tahapan ini dikhususkan bagi pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain, mereka yang menjalani rawat inap, disabilitas yang menjalani perawatan panti sosial/rehab, hingga pasien rehabilitasi narkoba. Selain itu, bagi para tahanan di rutan/lapas atau terpidana yang menjalani hukuman penjara/kurungan, tugas belajar/menempuh pendidikan, pindah domisili, hingga tertimpa bencana alam.
Sedangkan di tahap kedua yang berakhir pada 20 November mendatang, hanya empat kategori saja. Khusus bagi pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tahanan di rutan/lapas atau terpidana yang menjalani hukuman penjara/kurungan, serta tertimpa bencana alam. “Ini khusus empat kategori ini saja. Di luar itu tak akan dilayani,” jelas Arif.
Lalu berapa jumlah pindah memilih yang menggunakan kesempatan ini di tahap pertama lalu? Arif menerangkan, saat ini KPU kabupaten/kota masih melakukan sinkronisasi data. “Akan diplenokan sekaligus pada 20 November nanti,” ungkapnya.
Dari data terbaru sebelum dilakukan sinkronisasi, pemilih yang mengajukan pindah memilih tercatat 470 orang yang pindah masuk, dan sebanyak 399 orang pindah keluar. “Saya yakin akan ada pergerakan data dari sebelumnya,” tukasnya.
"Layanan pindah memilih bagian dari kesungguhan kami menjamin hak pilih warga negara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati HST di pemilihan serentak tahun 2024," tambahnya.
Layanan pindah memilih ini untuk memastikan hak pilih warga yang memiliki hak suara. “Kami harapkan warga memahami ini. Jangan sampai saat pemungutan suara, dia kerja di daerah lain dan akhirnya tak bisa menggunakan hak suaranya,” katanya.
Seperti diketahui, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kalsel 2024 yang sudah ditetapkan jumlahnya sebanyak 3.041.499 pemilih. Dengan pemilih perempuan sebanyak 1.521.053 dan pemilih laki-laki berjumlah 1.520.446.
Jumlah DPT itu bertambah jika dibandingkan dengan DPT Pilkada Kalsel 2020 lalu. Saat itu jumlahnya hanya 2.793.811 pemilih. Namun, DPT yang ditetapkan pada Pilkada serentak 2024 ini, berkurang jika dibandingkan dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Kalsel yang ditetapkan sebelumnya. Saat itu DPS mencapai 3.045.941 pemilih, atau mengalami penurunan jumlah pemilih sebanyak 4.442 pemilih.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief