BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru telah resmi membatalkan pencalonan pasangan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru di Pilkada Serentak 2024.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 31 Oktober 2024 tadi.
Perihal ini, Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa menyampaikan sebelum keluarnya keputusan tersebut, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan KPU RI, dan meminta KPU Banjarbaru untuk melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kalsel.
“Sebelum keluarnya keputusan itu, KPU sudah melaksanakan koordinasi dan verifikasi kepada Bawaslu Kalsel. Tak serta merta memutuskan,” kata Tenri, Ahad (3/11/20240).
Saat koordinasi itu, terangnya, KPU Kalsel dan KPU Banjarbaru mendapat uraian panjang lebar dari Bawaslu Kalsel perihal keluarnya rekomendasi pembatalan tersebut.
“Atas uraian yang kami dapat itu, menjadi dasar penguat kami (KPU, red) mengeluarkan keputusan itu,” ujarnya.
Tenri menegaskan, KPU tidak ujug-ujug atau tiba-tiba menetapkan pembatalan tersebut.
“Ini yang harus dipahami. KPU juga wajib melaksanakan dan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Rekomendasi Bawaslu dalam pilkada sama dengan putusan,” tegasnya.
Editor : Arief