Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Debat Publik Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Dilaksanakan Dua Kali, Ini Jadwalnya

M Oscar Fraby • Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:28 WIB
DEBAT PUBLIK:Debat publik pasangan Calon Gubernur Kalsel 2021 lalu. Pada Pilgub Kalsel 2024, debat publik akan digelar dua kali.(Foto:Muhammad Oscar Fraby)
DEBAT PUBLIK:Debat publik pasangan Calon Gubernur Kalsel 2021 lalu. Pada Pilgub Kalsel 2024, debat publik akan digelar dua kali.(Foto:Muhammad Oscar Fraby)

BANJARMASIN – Sebanyak 14 orang tim perumus dari kalangan akademisi, tokoh masyarakat, hingga profesional sudah disiapkan oleh KPU Kalsel untuk pelaksanaan debat publik pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Kalsel 2024.

Siapa tim perumus dan panelisnya? KPU Kalsel belum mau membocorkan. Namun semua nama yang akan dilibatkan sudah menyatakan siap untuk menjadi tim perumus.

“Tak hanya tim perumus, sudah kami tentukan siapa panelis dan moderator untuk debat publik nanti,” terang Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, Kamis (10/10/2024).

Para perumus ini akan merumuskan dan menyiapkan pertanyaan debat nanti yang berkaitan dengan tema debat.

Untuk tema debat terbuka nanti, secara umum merujuk pada visi, misi, dan program rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi atau rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota.

Dalam tema debat itu, mencerminkan upaya atau dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, dan menyerasikan pelaksanaan pembangunan di kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional, serta memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan.

Lalu, kapan debat publik dilaksanakan? KPU Kalsel juga sudah menetapkan jadwal dan jumlahnya. Untuk pelaksanaan akan dilakukan dua kali. Sedangkan, jadwalnya pada 23 Oktober 2024 dan 23 November 2024 mendatang.

“Untuk jadwal pelaksanaan, panelis hingga moderator sudah disepakati bersama tim pasangan calon. Semuanya sudah setuju,” kata Tenri.

Pelaksanan debat publik dilaksanakan di ruang tertutup. Untuk sementara, beberapa ballroom hotel dengan kapasitas besar sudah diinventarisir. “Berapa jumlah pendukung yang bisa hadir dan tempatnya, kami masih mematangkan,” imbuhnya.

Bagaimana dengan konsep debat publik pasangan Cagub dan Cawagub Kalsel nanti? Tenri mengungkap di setiap debat akan dihadirkan kedua pasangan calon sekaligus. Konsep debat kali ini tentu saja berbeda dengan debat pada Pilgub 2020 lalu.

Saat itu, debat dilaksanakan tiga kali. Debat pertama menghadirkan calon gubernur, debat kedua calon wakil gubernur dan debat pamungkas menghadirkan kedua pasangan calon sekaligus.

“Tak masalah, aturan hanya membatasi maksimal pelaksanaan tiga kali,” imbuhnya.

Lalu bagaimana jika pasangan calon tak bisa berhadir, atau hanya salah satunya yang bisa berhadir? Tenri menjelaskan, sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Walikota, jika paslon berhalangan hadir, tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan harus hadir dalam debat tersebut.

Dalam PKPU itu jelas Tenri, jika Paslon yang tidak mengikuti debat karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan debat.

Pasangan Calon yang tidak mengikuti debat karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebelum pelaksanaan debat.

Tenri menambahkan, dalam hal terdapat alasan ketidakhadiran Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berwenang menetapkan kebijakan lain untuk memenuhi pelaksanaan debat publik atau debat terbuka.

“Dalam hal Pasangan Calon secara sah menolak mengikuti debat, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan bahwa Pasangan Calon dimaksud menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” paparnya.

Editor : Fauzan Ridhani
#debat publik #banjarmasin #calon gubernur dan calon wakil gubernur #KPU Kalsel #Pilgub Kalsel 2024