BARABAI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar rapat koordinasi (Rakor) sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) HST di Hotel Darul Istiqamah Barabai, Jumat (4/10/2024).
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya kembali menekankan terkait netralitas ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, Badan Pemusyawaratan Desa, dan Aparat Desa pada masa kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati HST di Pilkada 2024.
Rakor tersebut melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk diminta netral. Termasuk melibatkan LO dan tim pemenangan kedua pasangan calon (Paslon), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), hingga alumni sekolah kader pengawas partisipatif.
Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda mengatakan pihaknya beberapa waktu yang lalu telah memberikan imbauan kepada instansi Pemerintahan dari atas hingga tingkat bawah.
Lebih lanjut, isinya terkait penertiban baliho, spanduk, dan foto yang masih memuat atribut Bupati-Wakil Bupati HST selaku petahana yang kembali mencalonkan diri di Pilkada 2024.
Pihaknya berharap imbauan tersebut agar ditindaklanjuti. Hal ini demi menerapkan asas pemilu yang adil kepada tiap Paslon di Pilkada 2024 Kabupaten HST.
"Untuk sementara kita lepas dulu, karena petahana dalam masa cuti di luar tanggungan negara. Status beliau saat ini sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati HST," imbaunya.
Ia kembali mengimbau kepada jajaran Camat, BPD hingga para ASN yang berhadir untuk menyampaikan imbauan netralitas ini kepada pegawai di instansinya masing-masing.
Senada, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalsel, Akhmad Mukhlis menerangkan sesuai aturan yang ada, ASN memang harus netral.
Kemudian, jajaran TNI-Polri itu mutlak netral. Mereka tidak boleh mendukung dan tidak ada hak pilih.
Namun, ada pula netralitas yang tidak mutlak. Dia memiliki hak pilih, tapi harus tetap netral. Seperti halnya Camat, Pambakal dan jajaran lainnya.
"Netralitas yang dimaknai ini adalah tidak mendukung salah satu pasangan calon dengan sebuah kewenangan yang diberikan kepadanya, yang pada akhirnya kewenangan itu mengakibatkan ada sebagian Paslon merasa dirugikan kepentingannya atau diuntungkan," terangnya.
Editor : Fauzan Ridhani