Penolakan juga datang dari sejumlah Ketua Pengurus Kecamatan Partai Golkar di Batola. Dari 17 pengurus kecamatan, hanya satu yang menerima. Yakni dari Ketua Pengurus Kecamatan Jejangkit. Ketuanya adalah Ayu sendiri.
Sebagai pemenang Pemilu di Batola, Golkar berhak mendapat jatah kursi Ketua DPRD Batola. Dimana pada Pemilu Februari 2024 lalu, partai berlambang pohon beringin itu mendapat 12 kursi di DPRD Batola.
Menentukan unsur pimpinan ini, Golkar Batola sebelumnya menggelar rapat pleno pada 28 Mei lalu. Saat itu awalnya hanya keluar tiga nama usulan. Yakni atas nama Syarif Faisal, Nanang Kaderi dan Rini Dewi Kencana. Namun, jelang rapat pleno ditutup, usulan muncul. Yakni menambah satu kuota perempuan, hingga jumlahnya sama dengan laki-laki.
Usulan itu pun diterima, yang akhirnya memasukkan nama Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono. Dari hasil rapat pleno tersebut diputuskan Syarif Faisal di urutan pertama yang diusulkan. Sementara di bawahnya, Nanang Kaderi, Rini Dewi Kencana dan Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono.
Namun, surat yang dikirim ke DPP oleh DPD Partai Golkar Kalsel pada 20 Agustus 2024, susunan nama calon itu berubah. Posisi Syarif tergeser ke nomor dua. Sementara, Ayu ditempatkan di posisi teratas. Perubahan ini pun memantik kekecewaan di kalangan kader Golkar Batola. Hasilnya, DPP Partai Golkar memilih Ayu sebagai pimpinan di DPRD Batola periode 2024-2029.
Atas penetapan itu, DPD Partai Golkar Batola pun bersikap. Mereka menggelar rapat pleno diperluas pada 18 September 2024 lalu. Yang keputusannya, fraksi Partai Golkar di DPRD Batola meminta kepada DPP Partai Golkar meninjau kembali penetapan Ayu sebagai pimpinan DPRD Batola.
Mereka beralasan, penetapan itu tidak sesuai pada hasil Rapimnas V Partai Golkar tanggal 23 November 2013 tentang Rekomendasi Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan Partai Golkar, terutama pedoman pemilihan dan penetapan Pimpinan MPR RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Golkar.
Kekecewaan juga disampaikan Syarif Faisal. Kader Golkar yang sudah duduk di DPRD Batola selama empat periode itu mempertanyakan kualifikasi Ayu, sesuai aturan di atas. Yakni, hanya berpendidikan D3 dan menjabat sebagai Ketua Pimpinan Kecamatan Partai Golkar di Jejangkit.
Dijelaskan pemilik suara tertinggi saat Pileg lalu di Batola ini, kriteria yang harus dipenuhi calon pimpinan adalah, dia unsur pengurus harian atau setingkat di atasnya. Selain itu, pernah menjadi Anggota DPRD, minimal di tingkatannya. Kriteria lain yang harus dipenuhi calon adalah, berpendidikan minimal S1. “Yang masuk kriteria hanya kami bertiga (Syarif, Nanang dan Rini, red),” sesalnya, Ahad (29/9/2024).
Menurut Syarif, dia dan para pengurus di kecamatan hingga dewan penasehat dan anggota fraksi Partai Golkar di Batola, menilai keputusan ini tidak hanya bertentangan dengan hasil rapat pleno, tetapi juga melanggar ketentuan yang diatur dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) V Partai Golkar 2023. “Saya menduga perubahan nama dan nomor urut yang disampaikan ke DPP Partai Golkar tak diketahui oleh Ketua Partai Golkar Kalsel,” duganya.
Dia juga menyayangkan DPD Partai Golkar Kalsel tak menanggapi surat peninjauan kembali hasil rapat pleno diperluas DPD Partai Golkar Batola yang digelar pada 18 September lalu. “Sampai ini tak ada surat balasan dari DPD Partai Golkar Kalsel. Kami hanya meminta dasar dan alasan penunjukan ibu Ayu, itu saja,” tekannya.
Perihal nomor urut usulan yang berubah, Syarif menerangkan, pada 30 Agustus 2024 lalu memang sudah berubah nomor urut usulan. Yakni, Syarif Faisal nomor satu, disusul Ayu Dyan, Nanang Kaderi dan Rini Dewi. “Memang diajukan ulang pada 30 Agustus 2024 dengan nama saya di atas. Tapi setelah saya cek ke DPP Partai Golkar, suratnya tak ada. Tak sampai di sana,” ujarnya.
Terpisah, DPD Partai Golkar Kalsel menjelaskan, usulan calon Pimpinan DPRD Batola yang dilakukan saat penjaringan lalu, adalah kewenangan DPP Partai Golkar untuk menetapkan satu nama untuk dipilih. “Semua kewenangan DPP Partai Golkar untuk memilih. Kami di DPD Partai Golkar Kalsel hanya menjaring,” tegas Ketua Tim Penjaringan Calon Kepala Daerah dan Calon Pimpinan DPRD Partai Golkar Kalsel, Puar Junaidi, Senin (30/9/2024) malam.
Perihal dugaan tak memenuhi syarat, Puar punya alibi. Kenapa sebutnya saat pleno usulan Pimpinan DPRD Batola lalu yang digelar oleh Partai Golkar Batola disetujui nama tersebut. “Kalau tak memenuhi syarat, kenapa saat itu diusulkan,” tanyanya.
Dia juga mempertanyakan kembali, perihal yang dipersoalkan adalah kriteria dan syarat calon pimpinan DPRD. “Kenapa baru sekarang dipertanyakan dan dipersoalkan. Padahal itu adalah kewenangan DPD Tingkat II (Batola) partai Golkar untuk mengusulkan. Harusnya pada saat pleno lalu diseleksi,” tekannya.
Soal nomor urut usulan, Puar menjelaskan, tak ada perubahan. DPP Golkar terangnya tak melihat dari nomor urut yang diajukan. “Ini keputusan DPP Partai Golkar. Mau nomor tiga, empat atau dua, itu DPP yang memutuskan,” imbuhnya.
Terakhir, perihal surat permohonan peninjauan kembali dari DPD Partai Golkar Batola yang tak digubris oleh DPD Partai Golkar Kalsel, Puar menyampaikan, pihaknya tak perlu menggubris hal itu. “Untuk apa menggubris peninjauan, yang mengusulkan kan mereka (DPD Partai Golkar Batola). Baca aturan dan peraturan organisasi (PO) Partai Golkar. Kalau tidak paham konsultasi ke bagian hukum,” tandasnya.
Editor : M. Ramli Arisno