Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Sebelum Kampanye, Pasangan Calon Peserta Pilkada 2024 Wajib Kantongi Surat Ini

Endang Syarifuddin • Jumat, 27 September 2024 | 15:27 WIB
KUNJUNGI MASYARAKAT:Paslon Pilkada 2024 wajib kantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sebelum menggelar kampanye.(Foto:Riyad/Radar Banjarmasin)
KUNJUNGI MASYARAKAT:Paslon Pilkada 2024 wajib kantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sebelum menggelar kampanye.(Foto:Riyad/Radar Banjarmasin)

BANJARMASIN - Memasuki tahapan kampanye Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin mulai memperketat pengawasan.

Terutama soal Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye dari Kepolisian. Jika tidak mengantongi STTP, kampanye bakal dibubarkan.

Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Muhammad Fachrizanoor mengatakan yang menjadi perhatian utama adalah izin kegiatan kampanye.

Jika ditemukan ada yang tidak dilengkapi STTP serta tidak mematuhi tata tertib, maka Bawaslu berhak untuk memberhentikan, serta membubarkan kegiatan kampanye tersebut.

"Jangan hanya gara-gara STTP, kami terpaksa membubarkan kegiatan kampanye," kata Fachriza, Jumat (27/9/2024) siang.

Dijelaskannya, STTP bukan sekadar surat pemberitahuan kegiatan, namun menjadi prosedur yang harus ditaati Paslon.

Sebab didalamnya juga terkait dengan pengamanan dan pengawasan. Karena itu sangat diperlukan.

Dengan surat tersebut memberikan kenyamanan terhadap pasangan calon (Paslon) kepala daerah dalam berkampanye.

Dia juga menjamin proses pembuatan STTP tidak sulit. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polresta Banjarmasin dan Intelkam Polda Kalsel.

Paslon maupun tim pemenangan dapat mengajukan surat permohonan. Pengajuan minimal tujuh hari sebelum kampanye dimulai.

Ketentuan ini sebagaimana dengan Perpol Nomor 6 Tahun 2012 dan Perpol Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan STTP pada Kampanye Pilkada. "Bawaslu siap membantu," janjinya.

Sejak jadwal kampanye dimulai 25 September 2024, seluruh Paslon sudah mengantongi STTP. Dijelaskan setiap kampanye dilaporkan per minggu.

Kalau ada perubahan jadwal kampanye, segera diinformasikan kepada Bawaslu dan jangan mendadak. "Paslon 1 dan 2 melaporkan kegiatan kampanye per minggu, hanya paslon nomor 3 saja yang sudah menyampaikan agenda selama 2 bulan," ujarnya.

Ia mengimbau agar paslon dan para pendukung dapat sama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan selama pelaksanaan kampanye. "Mari kita bersama-sama menjaga situasi Pilkada damai, aman dan nyaman," cetus Fachriza.

Editor : Fauzan Ridhani
#Surat Tanda Terima Pemberitahuan #banjarmasin #Pilkada 2024 #Bawaslu #STTP