Tahapan itu berlangsung dari 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Meskipun belum ada pengesahan resmi mengenai kampanye, Ketua KPU Balangan, Ahmad Turjani, menyatakan bahwa teknis dan mekanisme kampanye tidak banyak berbeda dibanding Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu.
“Metode kampanye pada Pilkada terdiri dari pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, dan pemasangan alat peraga di tempat umum dan media sosial," ungkap Turjani saat dibincangi usai rapat koordinasi penentuan lokasi alat peraga kampanye pada Sabtu (21/9/2024).
"Juga iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet, rapat umum, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.
Turjani menambahkan, pemberitahuan kampanye harus disampaikan secara tertulis kepada kepolisian. Lalu kemudian ditembuskan kepada KPU serta Bawaslu.
“Pedoman dan jadwal pelaksanaan kegiatan kampanye akan disusun oleh KPU Kabupaten Balangan dalam waktu beberapa hari ke depan,” tandasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Balangan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Sumber Daya Manusia, Wahyudi, menjelaskan mengenai aturan pemasangan alat peraga kampanye.
Ia mengatakan, pemasangan APK harus dilakukan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan Wahyudi, pemasangan alat peraga dilarang di lokasi sensitif. Seperti di tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah, serta fasilitas pendidikan.
"Khusus untuk pemasangan alat peraga di tempat milik perseorangan atau badan swasta, harus dilakukan dengan mengantongi izin sang pemilik tempat," ujarnya.
Lebih lanjut, Wahyudi mengatakan alat peraga kampanye tersebut harus sudah dibersihkan oleh peserta pemilihan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
“Kami berharap semua pihak dapat mengikuti ketentuan yang berlaku demi terciptanya suasana yang kondusif selama kampanye. Mari kita wujudkan Pilkada Balangan yang demokratis dan berintegritas,” pungkasnya.
Editor : Sutrisno