Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

PAW Rozy Maulana Bergulir, KPU Kalsel Tunggu Putusan Pusat

Sheilla Farazela • Minggu, 22 September 2024 | 14:15 WIB

BERI KETERANGAN: Ketua KPU Provinsi Kalsel, Andi Tenri Sompa beri keterangan soal PAW Rozy Maulana. (SHEILLA FARAZELA/RADAR BANJARMASIN)
BERI KETERANGAN: Ketua KPU Provinsi Kalsel, Andi Tenri Sompa beri keterangan soal PAW Rozy Maulana. (SHEILLA FARAZELA/RADAR BANJARMASIN)
BANJARBARU- Buntut kasus yang menimpa mantan Ketua KPU Kota Banjarbaru, Rozy Maulana, KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) rupanya telah mengajukan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) jabatan Komisioner KPU Banjarbaru ke KPU RI.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kalsel, Andi Tenri Sompa, Jumat (20/9/2024) malam tadi.

Tenri mengatakan, jabatan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM di KPU Banjarbaru yang saat ini kosong akan otomatis berganti dengan PAW selanjutnya.

"Jadi proses PAW sudah kita teruskan ke KPU RI, itu otomatis akan berganti dengan PAW selanjutnya, tinggal kami menunggu keputusan dari KPU RI," ujar Tenri.

Kerena tahapan demi tahapan menjelang pencoblosan ujar Tenri masih terus berjalan menjelang tahapan kampanye, pihaknya pun mengaku meminta atensi lebih kepada KPU RI.

"Kami sangat atensi kepada KPU RI karena memang ada beberapa proses yang harus dilewati terkait dengan putusan hukum kemarin dan itu sudah di-ACC, tinggal administrasi saja yang akan dilewati dan segera diputuskan," jelas dia.

Tenri optimis pengganti PAW di KPU Kota Banjarbaru dalam waktu dekat akan segera diputuskan oleh KPU RI.

"Waktunya tidak lama, karena kita sudah atensi ke KPU RI saat ini dalam waktu dekat akan segera diputuskan," ucapnya.

"Keputusannya mungkin sudah ada tapi belum sampai ke kita (KPU Kalsel), kita tunggu saja," pungkasnya.

Sekadar informasi, Rozy Maulana telah berstatus tersangka dan divonis majelis hakim dengan hukuman pidana 6 bulan penjara.

Vonis itu berdasarkan informasi dari laman SIPP PN Batulicin yang keluar pada Rabu (4/9/2024) tadi, dimana Rozy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan dengan dakwaan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP.

 

Editor : Sutrisno
#KPU Banjarbaru #banjarbaru