Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kalsel, Andi Tenri Sompa, Jumat (20/9/2024) malam tadi.
Tenri mengatakan, jabatan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM di KPU Banjarbaru yang saat ini kosong akan otomatis berganti dengan PAW selanjutnya.
"Jadi proses PAW sudah kita teruskan ke KPU RI, itu otomatis akan berganti dengan PAW selanjutnya, tinggal kami menunggu keputusan dari KPU RI," ujar Tenri.
Kerena tahapan demi tahapan menjelang pencoblosan ujar Tenri masih terus berjalan menjelang tahapan kampanye, pihaknya pun mengaku meminta atensi lebih kepada KPU RI.
"Kami sangat atensi kepada KPU RI karena memang ada beberapa proses yang harus dilewati terkait dengan putusan hukum kemarin dan itu sudah di-ACC, tinggal administrasi saja yang akan dilewati dan segera diputuskan," jelas dia.
Tenri optimis pengganti PAW di KPU Kota Banjarbaru dalam waktu dekat akan segera diputuskan oleh KPU RI.
"Waktunya tidak lama, karena kita sudah atensi ke KPU RI saat ini dalam waktu dekat akan segera diputuskan," ucapnya.
"Keputusannya mungkin sudah ada tapi belum sampai ke kita (KPU Kalsel), kita tunggu saja," pungkasnya.
Sekadar informasi, Rozy Maulana telah berstatus tersangka dan divonis majelis hakim dengan hukuman pidana 6 bulan penjara.
Vonis itu berdasarkan informasi dari laman SIPP PN Batulicin yang keluar pada Rabu (4/9/2024) tadi, dimana Rozy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan dengan dakwaan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP.
Editor : Sutrisno