Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pilgub Kalsel Mulai Panas, Organisasi Pemantau Pemilu Temukan Dugaan Pelanggaran Kampanye Terselubung Melibatkan Kades Oleh Salah Satu Cagub

M Oscar Fraby • Kamis, 19 September 2024 | 19:43 WIB
MULAI PANAS:Gabungan Lembaga Pemantau Pemilu dan Penjaga Demokrasi Kalsel (BPBD Kalsel) menemukan dugaan pelanggaran kampanye terselubung oleh salah satu pasangan calon Gubernur.(Foto:M Oscar Fraby)
MULAI PANAS:Gabungan Lembaga Pemantau Pemilu dan Penjaga Demokrasi Kalsel (BPBD Kalsel) menemukan dugaan pelanggaran kampanye terselubung oleh salah satu pasangan calon Gubernur.(Foto:M Oscar Fraby)

BANJARMASIN – Suhu politik di Kalsel mulai panas jelang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Cagub dan Cawagub) Kalsel, 22 September 2024 mendatang.

Dugaan pelanggaran terendus dan ditemukan oleh lima lembaga pemantau Pemilu di Kalsel.

Mereka menemukan salah satu bakal Cagub Kalsel diduga melakukan kampanye terselubung. Bahkan, melibatkan Kepala Desa atau pembakal.

Empat organisasi pemantau Pemilu yang tergabung dalam Aliansi Gabungan Lembaga Pemantau Pemilu dan Penjaga Demokrasi Kalsel itu, adalah Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus), Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), serta Aliansi Mahasiswa Untuk Rakyat dan Demokrasi (Amarah).

Meski tak mengungkap rinci, koordinator empat organisasi pemantau pemilu tersebut, Arifin mengungkap dugaan pelanggaaran Pemilu mereka temukan pada September ini dilakukan oleh bakal cagub dari petahana.

Dari data yang mereka pegang, dugaan kampanye terselubung itu dilakukan sebanyak tiga kali.

Pertama, pada 8 September 2024 di Kabupaten Balangan, dugaan kampanye terselubung tersebut dibalut dengan kegiatan keagamaan.

Lalu pada 14 September 2024, Cagub tersebut sengaja mengundang para Kepala Desa dari Kabupaten Barito Kuala (Batola) untuk bersilaturahmi.

Yang ketiga, sebutnya, pada 17-18 September 2024 tadi di Tabalong, dengan dugaan kampanye terselubung mengumpulkan Kepala Desa.

“Kegiatan yang kami temukan, salah satu kandidat diduga memanfaatkan jabatan untuk mempertemukan seluruh Kades (Kepala Desa) di kabupaten tersebut,” beber Arifin, Kamis (19/9/2024).

Tak sekedar omong kosong, dugaan pelanggaran yang mereka dapat, diperkuat dengan bukti-bukti yang dikantongi para pemantau.

Salah satunya dari surat undangan yang ditujukan kepada para Kades, hingga video saat kegiatan. “Dalam surat itu berisi silaturahmi. Namun, kami melihat adanya kampanye terselubung. Dugaan ini kian kuat, karena di Batola, Kades dijanjikan dana desa dan ini itu,” tambahnya.

Menurutnya, apabila dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan salah satu bakal Cagub ini benar, maka tak elok dan tindakan itu telah mencederai kontestasi Pilkada 2024 di Kalsel.

Pihaknya pun mendesak kepada Bawaslu Kalsel sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penindakan untuk segera menelusuri dugaan pelanggaran yang mereka temukan ini.

“Kami meminta agar Bawaslu Kalsel menjalankan peran dan fungsinya. Kalau memang ada pelanggaran berikan sanksi,” tekannya.

Dikonfirmasi perihal dugaan pelanggaran ini, Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono menerangkan saat ini belum masuk dalam tahapan kampanye.

Meski demikian, jika memang ditemukan adanya dugaan yang mengarah pada pelanggaran Pemilu, maka bisa dilaporkan. “Silakan laporkan ke kami (Bawaslu Kalsel, red) terkait dengan temuan ini, pasti akan ditindaklanjuti,” janji Aries.

Dia menegaskan aturan main dalam Pilkada sangat jelas. Apabila nantinya para bakal calon telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah, otomatis mereka sudah menjadi subjek hukum dalam undang-undang Pilkada.

“Sebagaimana pasal 71 ayat (1) juncto 188 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Itu sudah mengikat,” jelasnya.

Sisi lain, dia menyinggung keterlibatan ASN atau Kades. Sebagai pihak netral, mereka sebutnya harus taat dengan aturan.

Yakni, adanya larangan melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah. “Diatur di pasal 70 juncto 189 undang-undang Pilkada. Juga ada pidananya di pasal 188. Oleh karena itu, diimbau untuk berhati-hati, lebih cermat memahami dan mematuhi aturan,” tegas Aries.

Editor : Fauzan Ridhani
#banjarmasin #dugaan pelanggaran pemilu #Pilgub Kalsel #kepala desa #cagub