Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Sepekan Jelang Penetapan Calon, KPU Balangan Tunggu Petunjuk dari KPU RI

M Dirga • Minggu, 15 September 2024 | 14:57 WIB

WAWANCARA: Ketua KPU Balangan, Ahmad Turjani saat memberikan keterangan kepada wartawan. (M Dirga / Radar Banjarmasin)
WAWANCARA: Ketua KPU Balangan, Ahmad Turjani saat memberikan keterangan kepada wartawan. (M Dirga / Radar Banjarmasin)
PARINGIN - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Balangan memasuki tahap penting, yaitu penelitian persyaratan calon.

Setelah tahap ini selesai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan akan mengumumkan pasangan calon pada 22 September 2024.

Hingga saat ini, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar dan telah dinyatakan memenuhi syarat, yaitu Pasangan Calon (Paslon) Abdul Hadi dan Akhmad Fauzi.

Karena tidak ada pesaing lain, pasangan ini akan menghadapi kotak kosong dalam pemilihan mendatang.

KPU Kabupaten Balangan dijadwalkan mengadakan pleno tertutup pada 22 September untuk menetapkan pasangan calon.

Selanjutnya, pada 23 September 2024, KPU akan menggelar rapat pleno terbuka untuk pengundian dan penetapan nomor urut calon.

Ketua KPU Kabupaten Balangan, Ahmad Turjani, menjelaskan, pada pleno terbuka nanti KPU Balangan akan mengundang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), pasangan calon, dan partai koalisi.

Karena hanya ada satu pasangan calon, KPU Balangan saat ini tengah menunggu petunjuk dari KPU RI tentang apakah akan ada perlakuan khusus dalam pengundian nomor urut atau hanya akan ada kolom kosong.

"Kami akan mengikuti ketentuan yang berlaku dan memastikan proses pengundian nomor urut berjalan lancar," kata Turjani, Minggu (15/9).

Meskipun hanya ada satu pasangan calon, Turjani menegaskan para pemilih tetap memiliki hak untuk memilih antara dua kolom dalam kotak suara. Yakni kolom dengan gambar pasangan calon dan kolom kosong.

"Jika pasangan calon tidak memperoleh lebih dari 50 persen suara, Pilkada akan diulang pada 2025. Dan jika Pilkada harus diulang, KPU Balangan siap untuk menyelenggarakannya lagi. Pasangan calon yang sudah ada dapat mencalonkan diri kembali," lanjutnya.

KPU Balangan terus mempersiapkan Pilkada 2024 dengan menyelesaikan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS). Data DPS menunjukkan bahwa dari 157 desa/kelurahan, akan ada 262 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan total pemilih sebanyak 97.356 jiwa.

"KPU Balangan berkomitmen untuk memastikan semua persiapan berjalan dengan baik, demi menyukseskan Pilkada mendatang," pungkasnya.

Editor : Sutrisno
#Pilkada #Balangan #paringin