Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

DPRD HSS Uji Publik Dua Raperda Inisiatif Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual Serta Desa Wisata

Salahudin Radar Banjarmasin • Kamis, 5 September 2024 | 15:39 WIB
UJI PUBLIK : DPRD Kabupaten HSS saat melakukan uji publik dua Raperda inisiatif tentang pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual serta desa wisata.
UJI PUBLIK : DPRD Kabupaten HSS saat melakukan uji publik dua Raperda inisiatif tentang pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual serta desa wisata.

KANDANGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama dengan Kemenkumham Kalsel, OPD terkait, MUI, kepala desa sampai pelaku usaha pariwisata melaksanakan uji publik terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tentang pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual serta desa wisata yang dipimpin Rahmad Iriadi didampingi Muhlis Ridhani, Kamis (5/9/2024).

Muhlis mengatakan, uji publik ini untuk menyerap aspirasi terkait dua Raperda inisiatif DPRD Kabupaten HSS.

“Dengan uji publik ini diharapkan ada masukan untuk kesempurnaan dua Raperda inisiatif ini,” ujarnya.

Raperda inisiatif tentang pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual serta desa wisata ini merupakan prioritas DPRD Kabupaten HSS supaya dapat segera ditetapkan.

“Sehingga setelah ditetapkan menjadi Perda nantinya bisa disosialisasikan dan digunakan untuk kebutuhan amsyarakat kita,” katanya.

Sementara Rahmad mengatakan, uji publik ini merupakan komitmen DPRD Kabupaten HSS dalam rangka mendukung program pemerintah.

“Serta kehadiran negara atau pemerintah daerah dalam rangka mensejahterakan dan melindungi masyarakatnya,” katanya.

Raperda inisiatif tentang pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual ini untuk mencegah terjadinya pola hidup yang bergaya penyimpangan di masyarakat.

“Ini harus kita antisipasi, karena ini menyalahi norma kodrat kita. Sebagai orang beragama ini sangat menyalahi,” tuturnya.

“Raperda ini untuk mengantisipasi penyakit menular seperti HIV/ AIDS,” tambahnya.

Sedangkan Raperda tentang desa wisata merupakan tindak lanjut peraturan sudah ada mulai dari undang-undang desa, sampai kepariwisataan. DPRD Kabupaten HSS menghendaki di setiap daerah ada desa wisata.

“Sehingga nanti ada desa wisata di daerah pengunungan, dataran sampai daerah rawa di Kabupaten HSS,” harap Rahmad.

Daerah rawa di Kecamatan Daha desa wisatanya berpotensinnya bisa kerbau rawa sampai rumah terapung. Kemudian daerah dataran seperti Kecamatan Sungai Raya dan Simpur desa wisatanya bisa menjadi basis peternakan, home industri. Sedangkan pengunungan daerah wisatanya bisa menjadi obyek wisata.

“Ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ketika orang berkunjung ke daerah, ada oleh-oleh yang dibawa pulang dan menjadi pendapatan desa,” sebutnya.

Editor : Arief
#DPRD HSS