Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pemalsuan Dokumen Pendaftaran Kepala Daerah, Bawaslu HST Mengingatkan Bisa Dipidana Dengan Hukuman Segini

Jamaluddin Radar Banjarmasin • Jumat, 30 Agustus 2024 | 12:31 WIB

 

PENGAWASAN: Bawaslu HST melakukan pengawasan saat pendaftaran bakal calon bupati dan wakil Bupati HST. (Foto: Jamaluddin/Radar Banjarmasin)
PENGAWASAN: Bawaslu HST melakukan pengawasan saat pendaftaran bakal calon bupati dan wakil Bupati HST. (Foto: Jamaluddin/Radar Banjarmasin)

BARABAI - Bawaslu Hulu Sungai Tengah (HST) melakukan pengawasan melekat terhadap proses pendaftaran calon kepala daerah pada pemilihan tahun 2024 di KPU HST.

Termasuk mengawasi berkasnya.

"Yang kami awasi berupa dokumen kelengkapan para bakal calon, di antaranya kebenaran surat rekomendasi dari parpol pengusung, ijazah, dan berkas lainnya sebagaimana aturan di PKPU 8 dan 10 Tahun 2024," ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Hairul, Jumat (30/8/2024).

Untuk diketahui, HST ditetapkan oleh Bawaslu RI dengan tingkat kerawanan yang tinggi.

Pihaknya akan fokus melakukan pengawasan di setiap tahapan, baik itu proses pencalonan, pendaftaran, hingga nanti ditetapan sebagai calon dan tahapan kampanye sampai penghitungan suara.

Ia mengingatkan, ada beberapa pasal pidana saat pencalonan ini.

Di antaranya adalah pada pasal 184 dan 185 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Isinya terkait setiap orang yang dengan sengaja memalsukan dokumen persyaratan calon dapat dipidana. Ada yang maksimal hukuman 72 bulan, dan ada yang 36 bulan penjara," tuntasnya.

Ada dua calon yang mendaftar ke KPU pada 27-29 Agustus.

Pertama, pasangan petahana Aulia-Mansyah.

Sebelumnya pasangan ini melengkapi berkas untuk maju sebagai kepala daerah melalui jalur independen atau perseorangan.

Pasangan ini juga sudah dilakukan verfikasi administrasi dan verifikasi faktual yang dinyatakan oleh KPU dengan status memenuhi syarat.

"Namun, karena beliau saat pendaftaran ini diusung oleh parpol, maka berkas pendaftaran yang kami awasi tentunya melalui parpol, dan apa yang diterima oleh KPU," ungkapnya.

Selanjutnya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati HST, Samsul Rizal dan Gusti Rosyadi Ilmi yang diusung oleh koalisi besar yaitu parpol Gerindra, Golkar, NasDem, PKS, PAN, PPP.

"Kami telah selesai melakukan pengawasan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati HST," kata Hairul.

Sebelum ditetapkan sebagai calon kepala daerah pada 22 September 2024, berkas dokumen pasangan Aulia-Mansyah maupun pasangan calon Rizal-Rosyadi ini akan diverifikasi oleh KPU keabsahannya.

Juga nantinya diumumkan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.

"Kami juga akan mengawasi pemeriksaan kesehatan para calon yang dijadwalkan selama dua hari pada tanggal 1-2 September 2024 di RSUD Ulin Banjarmasin," tambahnya.

 

Editor : Eddy Hardiyanto
#Bawaslu HST #hulu sungai tengah #kepala daerah #pemalsuan dokumen