PARINGIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan mulai hari ini (24/8/2024) mengumumkan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Balangan pada Pilkada 2024.
Selama masa pengumuman pendaftaran, KPU Kabupaten Balangan mengingatkan pasangan calon dan parpol pengusung pasangan calon untuk memperhatikan dokumen yang menjadi syarat pencalonan. Sehingga dalam verifikasi yang akan dilakukan KPU berjalan lancar.
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balangan, Wahyudi mengatakan pengumuman pendaftaran ini akan berlangsung selama tiga hari, hingga Senin (26/8/2024) lusa.
"Pilkada 2024 Kabupaten mulai memasuki tahapan pengumuman syarat pencalonan dan syarat calon kepala daerah," kata Wahyudi.
Dalam upaya memberikan transparansi informasi, KPU Balangan menyediakan akses informasi terkait persyaratan pendaftaran calon yang tersebar di berbagai platform media. Baik media online, cetak, maupun elektronik.
Selain itu, bagi yang ingin mengetahui secara langsung, juga bisa mendatangi kantor KPU Balangan yang berlokasi di Jalan A Yani, Km 5, Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan.
Lebih lanjut, Wahyudi menambahkan untuk tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calong (Bapaslon) Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Balangan akan dimulai pada 27-29 Agustus mendatang.
Ia juga tidak menampik adanya potensi perpanjangan masa pendaftaran, jika hanya ada satu Bapaslon yang mendaftar. Tapi dengan catatan, sisa partai yang tidak mengusung Bapaslon tersebut masih mencukupi ambang batas kursi pendaftaran.
"Tapi jika tidak, maka perpanjangan pendaftaran tidak kita lakukan," pungkasnya.
Editor : Fauzan Ridhani