BARABAI- Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mulai mengingatkan para perangkat desa agar tidak terlibat politik praktis.
Salah satunya ditujukan kepada para kepala desa atau Pembakal. Imbauan itu diserukan mengingat hari pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dimulai tanggal 27-29 Agustus.
"Pelanggar dikenai sanksi administrasi sesuai Pasal 29 UU Desa. Paling berat sanksinya pemberhentian sementara dan dilanjutkan pemberhentian tetap yang ditetapkan bupati," ujar Ketua Bawaslu, Nurul Huda, Kamis (15/8/2024).
Para pembakal dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD) diminta menjaga integritas dan profesionalitas yang berlandaskan netralitas.
Mereka juga dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan diri sendiri, keluarga atau pihak lain dalam Pilkada 2024.
Hak ini seperti diatur dalam Pasal 71 ayat (1) Nomor 10 Tahun 2016 UU Pilkada.
"Jangan membuat keputusan dan tindakan yang merugikan salah satu pasangan calon," pintanya.
Nurul Huda menambahkan para perangkat desa juga bisa dipidana seperti yang dimaksud dalam pasal 188 UU Pilkada.
"Dipidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan denda paling sedikit Rp600.000 paling banyak Rp6 juta," tegasnya.
Editor: Arif Subekti