KANDANGAN – Ada syarat baru terkait bakal calon yang maju di Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 melalui Partai Politik (Parpol).
Kini tidak lagi menggunakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2017, tapi menggunakan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang baru saja diterbitkan oleh KPU RI.
Anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Divisi Teknis Penyelenggaraan, Padilaturrahman mengatakan dengan terbitnya PKPU baru ini, maka otomatis PKPU nomor 3 tahun 2017 tidak berlaku lagi di Pilkada 2024, termasuk Pilkada di Kabupaten HSS.
“Jadi, untuk syarat-syarat bakal calon bupati dan wakil bupati di Pilkada 2024 menggunakan PKPU terbaru,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (9/7/2024).
Berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024, usia calon bupati dan wakil bupati masih minimal 25 tahun terhitung sejak penetapan calon.
Kemudian, jumlah dukungan yang dipakai menggunakan hasil Pemilu 2024 tadi. Bukan lagi menggunakan hasil Pemilu 2019.
Supaya dapat mengusung bakal calon dari Parpol, maka harus memiliki minimal enam kursi. “Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024 pada 14 Februari tadi, di Kabupaten HSS hanya PKS yang bisa mengusung calon sendiri karena memiliki enam kursi. Sisanya harus bergabung atau koalisi,” katanya.
Editor : Fauzan Ridhani