BANJARMASIN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih wajib segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ini mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
LHKPN itu juga wajib ditembuskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Di PKPU itu, mewajibkan para calon legislatif terpilih baik itu dari DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang dalam hal pelaporan harta kekayaan, dalam hal ini adalah KPK.
Sesuai jadwal, LHKPN dilaporkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan, sesuai berakhirnya masa jabatan Anggota DPRD Kalsel pada 9 September 2024.
Artinya, 21 hari sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPRD periode sebelumnya, LHKPN sudah harus diserahkan ke KPK dan KPU.
“Sesuai aturan, caleg terpilih wajib melaporkan,” tegas Komisioner KPU Kalsel Divisi Teknis dan Penyelenggara, Nida Guslaili.
Nida menerangkan, hingga saat ini baru sebagian caleg terpilih yang sudah menyerahkan LHKPN.
“Sudah kami surati agar ini menjadi perhatian serius, tapi banyak yang masih proses melengkapi,” tukasnya.
Masih belum banyak caleg yang melaporkan LHKPN, lantaran prosesnya dikirim secara kolektif oleh Partai Politik (Parpol), sehingga menunggu lengkap semua.
“Ada yang tersisa dua, dan ada yang lebih,” imbuhnya.
Selain itu, ada beberapa tahapan pelaporan LHKPN yang belum dipahami para caleg terpilih, khususnya para caleg muka baru.
“Kalau Caleg petahana pasti sudah mengerti tahapan melaporkan LHKPN, kami imbau untuk segera dan jangan sampai tak melaporkan,” tekannya.
Sebelumnya, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Isnaini mengatakan apabila caleg terpilih tersebut tidak melaporkan LHKPN, maka pihak penyelenggara Pemilu bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik.
“Jika laporan sudah sesuai ketentuan, kami (KPK) akan memberikan tanda terima kepada para Caleg terpilih sebagai salah satu persyaratan untuk diusulkan namanya ke Presiden atau ke Menteri Dalam Negeri," ujarnya.
"Artinya, jika mereka tidak mendapatkan tanda terima dari KPK, maka tidak diusulkan menjadi Caleg terpilih,” ucapnya.
Editor : Fauzan Ridhani