Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Sudah Kantongi SK dari Ketua Umum Nasdem, Peluang Acil Odah-Rozanie Paling Besar Menuju Pilgub Kalsel 2024, H Muhidin-Hasnur Masih Kurang Dukungan

M Oscar Fraby • Selasa, 18 Juni 2024 | 16:31 WIB
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa.(Foto:Muhammad Oscar Fraby/Radar Banjarmasin)
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa.(Foto:Muhammad Oscar Fraby/Radar Banjarmasin)

BANJARMASIN - Untuk maju berkontestasi di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalsel pada 27 November 2024 mendatang, kandidat harus memenuhi syarat memiliki 20 persen kursi di DPRD Kalsel atau minimal 11 kursi.

Dari syarat tersebut, hanya Partai Golkar yang bisa mengusung sendiri calon yang akan maju di Pilgub Kalsel.

Pasalnya, partai Golkar di Pemilu 2024 Februari tadi sukses memperoleh 12 kursi di DPRD Kalsel.

Otomatis, Parpol lain yang ingin mengusung calon menuju Pilgub Kalsel 2024, tentu saja harus berkoalisi untuk memenuhi minimal 11 kursi DPRD Kalsel.

Tak hanya memenuhi 20 persen kursi dewan, Parpol pengusung calon juga harus mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Tanpa itu, Parpol tak akan bisa mengusung pasangan calon andalan mereka menuju kontestasi Pilgub Kalsel 2024.

Hal inilah yang diwanti-wanti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel kepada Parpol maupun bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur Kalsel.

Ditegaskan Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa SK rekomendasi dari Parpol pengusung harus ditandatangani oleh Ketua Umum parpol.

“Ini syarat mutlak, tak ada SK dari DPP maka dinyatakan tak memenuhi syarat mengusung calon,” tegasnya.

Tenri mengingatkan, SK DPP ini pun hanya satu yang diakui, karena bisa saja ada SK lain lantaran terjadi dualisme di tubuh Parpol.

“Nanti akan diverifikasi jika ditemukan ada SK ganda dari DPP Parpol, mudah-mudahan tak ada dualisme di tubuh parpol,” harapnya.

Sesuai tahapan, pendaftaran pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Kalsel akan dibuka KPU Kalsel pada 27-29 Agustus mendatang.

“Pada masa pendaftaran pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Kalsel tersebut, SK DPP wajib dilampirkan,” tandasnya.

Hingga saat ini, dari beberapa kandidat pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Kalsel yang muncul ke publik, baru pasangan Raudatul Jannah alias Acil Odah dengan Akhmad Rozanie Himawan yang telah mendapatkan satu SK rekomendasi resmi dari DPP Parpol, yakni dari Partai Nasdem.

Mendapat SK dari NasDem, tentu saja pasangan ini tinggal mencari 1 kursi tambahan untuk memenuhi syarat usungan 11 kursi DPRD Kalsel.

Pasalnya, NasDem memiliki 10 kursi di DPRD Kalsel.

Pemenuhan kursi usungan itu bakal dilengkapi oleh Partai Golkar (11 kursi) dan Gerindra yang memiliki tujuh kursi.

“SK rekomendasi ini sangat berharga sekali bagi kami sebagai modal awal maju di Pilgub Kalsel. Saya ucapkan terima kasih kepada Ketua Umum Partai Nasdem beserta seluruh jajaran sudah mempercayakan kepada kami,” ucap Acil Odah.

Sementara, Muhidin yang digadang maju berpasangan dengan Hasnuryadi Sulaiman, juga mengklaim sudah memperoleh SK dari DPP PAN.

Namun, PAN hanya memperoleh enam kursi di DPRD Kalsel, sehingga perlu dukungan dari Parpol lain untuk melengkapi syarat minimal 11 kursi di DPRD Kalsel.

Sisa kekurangan kursi itu disebut-sebut bakal ditambal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang sama-sama memiliki enam kursi, dan Partai Demokrat dengan tiga kursi.

“Pembicaraan dengan pengurus Parpol di daerah memang mengarah ke hal baik, namun kami tetap menghormati dan menunggu proses di DPP ketiga partai tersebut,” ujar Wakil Ketua DPW PAN Kalsel, Afrizaldi.

Editor : Fauzan Ridhani
#partai politik #Pilkada #banjarmasin #kepala daerah #Komisi Pemilihan Umum (KPU) #pasangan calon