KANDANGAN – 30 Calon Legislatif (Caleg) terpilih DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) periode 2024-2029 wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Mereka yang terpilih mengisi LHKPN di situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bukti laporannya diserahkan ke KPU Kabupaten HSS.
Anggota KPU HSS Divisi Teknis Penyelenggaraan, Padilaturrahman mengatakan saat ini dari 30 orang anggota DPRD HSS periode 2024-2029 yang terpilih, baru lima orang yang sudah menyerahkan bukti melapor LHKPN ke KPU Kabupaten HSS.
“Lima orang anggota DPRD HSS terpilih sudah menyerahkan bukti melapor LHKPN ke KPU semuanya adalah petahana,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (24/5/2024) sore.
Mereka yang sudah melaporkan LHKPN ke KPK yaitu empat orang dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), Yopie Alfiani, Rodi Maulidi, Husnan, dan Haidir Sani.
Serta satu orang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Iwan Setiawan.
25 anggota DPRD HSS terpilih saat ini masih konsultasi dan koordinasi dengan KPU untuk pengisian LHKPN.
Direncanakan anggota DPRD Kabupaten HSS terpilih periode 2024-2029 akan dilantik oleh pengadilan negeri akan dilakukan 12 Agustus mendatang.
Herry Rosadi, anggota DPRD HSS terpilih 2024 dari PKS mengaku mempersiapkan berkas untuk pengisian LKHPN.
“Kalau sudah lengkap berkasnya akan dilaporkan ke KPU,” ujarnya.
Editor : Fauzan Ridhani