Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Sidang Perselisihan Suara DPR RI di Pileg Dibuktikan Pekan Depan, KPU Kalsel Siap Membeberkan Ini

M Oscar Fraby • Kamis, 23 Mei 2024 | 07:55 WIB
SIDANG: Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa didampingi kuasa hukum saat menjalani sidang lanjutan sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/5). | Foto: Capture video MK
SIDANG: Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa didampingi kuasa hukum saat menjalani sidang lanjutan sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/5). | Foto: Capture video MK

Sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg Kalsel telah bergulir di Mahkamah Konstitusi. Para pihak harus membuktikan siapa yang benar.

       ****
BANJARMASIN – Sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg Kalsel memasuki tahapan pembuktian. Jadwalnya sudah dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (29/5) pekan depan.

“Kami sudah terima jadwalnya. Sidang pembuktian akan dilaksanakan Rabu (29/5) depan,” terang Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Riza Anshari, Rabu (22/5).

Di tahapan sidang pembuktian ini, pihaknya sudah siap menyampaikan bukti-bukti yang sudah diserahkan pada sidang sebelumnya ke majelis hakim. “Akan disampaikan nanti bukti-bukti dari kami perihal tudingan yang dilaporkan pemohon,” katanya.

Riza mengatakan bukti tersebut di antaranya formulir C dan D Hasil saat Pemilu 14 Februari lalu. “Di sidang pembuktian ini nanti akan terlihat,” yakinnya.

Di sidang sebelumnya, pada Selasa (14/5) lalu, di perkara bernomor 191-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII-2024 yang sebagai pemohon PDI Perjuangan, terjadi silang pendapat antara KPU Kalsel dan Bawaslu RI. KPU Kalsel yang menjadi pihak termohon mengklaim proses rekapitulasi penghitungan suara berjenjang sudah berjalan dengan baik. Sedangkan Bawaslu RI menyatakan ada penambahan suara di tiga kabupaten/kota yaitu Kotabaru, Tanah Bumbu, dan Banjarmasin. Ini sesuai Putusan Bawaslu RI Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024.

Kuasa Hukum Termohon (KPU), Nurkhayat Santosa mengatakan saksi pemohon (PDIP) mulai mengajukan keberatan hanya pada pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota. “Setelah dilakukan penelusuran dan pencermatan, keberatan yang diajukan pemohon tidak berdasarkan bukti-bukti dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga tidak dapat ditindaklanjuti,” katanya saat itu.

Pihak termohon, sebutnya, juga mengklaim telah membandingkan perolehan suara yang didalilkan pemohon bahwa terjadi penggelembungan suara terhadap Partai Amanat Nasional untuk Pileg DPR dapil Kalsel 2. Namun, termohon menyatakan hasil perolehan suara PAN yang tercatat dalam model C hasil, D hasil kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi tetap sama. “Tidak ditemukan perbedaan sama sekali,” tekan Nurkhayat.

Pihak terkait dalam perkara ini adalah Partai Amanat Nasional. Kuasa hukumnya, Darul Huda Mustaqim menyebut objek PHPU yang dipersoalkan pemohon ‘salah kamar’.

Menurutnya, MK tidak memiliki wewenang pada persoalan ini. Objek PHPU yang dipermasalahkan pemohon seharusnya diselesaikan pada saat rekapitulasi di semua jenjang dengan mekanisme penyelesaian Administratif Cepat. Ia menyebut sesuai pasal 41 ayat (1) dan ayat (3), serta pasal 42 Perbawaslu 8 Tahun 2022. “Mekanisme tersebut tidak dimanfaatkan oleh saksi mandat PDIP dan saksi mandat PDIP mengajukan keberatan, dan menerima hasil rekapitulasi tanpa adanya catatan kejadian khusus,” kata Darul Huda Mustaqim.

Selain itu, pihak terkait menilai objek PHPU yang dipermasalahkan pemohon merupakan dalil dari Putusan Administratif Bawaslu RI yang bermasalah, melawan hukum, dan melanggar kode etik perilaku penyelenggara pemilu.

“Laporan diterima pada hari Sabtu yang merupakan hari libur, proses penanganan melanggar prinsip pembuktian, dalam persidangan tidak terungkap fakta penyandingan data C hasil milik pelapor dengan C hasil milik KPU,” tuturnya.

Sebelumnya, PDIP mempersoalkan jumlah suara PAN yang melejit pada Pileg DPR 2024 di Kabupaten Kotabaru, Tanah Bumbu, dan Kota Banjarmasin. PDIP mengklaim menemukan perbedaan antara C Hasil TPS dengan D Hasil Kecamatan. PDIP mengklaim terjadi penggelembungan suara untuk PAN pada Pileg DPR sebanyak 72.094.

Sementara di sidang lain perkara nomor 196-01-14-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII-2024 yang sebagai pemohon Partai Demokrat ternyata KPU, Bawaslu, dan Partai Amanat Nasional (PAN) kompak membantah tudingan Partai Demokrat tentang penggelembungan suara pada Pemilu DPR 2024 di dapil Kalimantan Selatan 1.

Kuasa hukum termohon, Pieter Ell mengatakan perolehan suara PAN dan Demokrat di Kabupaten Banjar sudah sesuai dengan data yang dimiliki oleh KPU. Termasuk tuduhan penggelembungan di Kecamatan Rantau Badauh, Barito Kuala. “Perolehan suara PAN dan Demokrat konsisten dari setiap jenjang rekapitulasi. Hal ini sebagaimana tertuang dalam data yang dimiliki oleh KPU dipastikan proses sanding data memang tidak terdapat perbedaan,” ujarnya.

Kuasa hukum pihak terkait, Armadiansyah mengatakan senada dengan KPU, permohonan ini semestinya tidak dapat diterima oleh MK untuk dilanjutkan dalam tahap persidangan pembuktian. Menurutnya, permohonan tidak memiliki legal standing yang jelas. Syarat mengajukan permohonan PHPU ke MK itu yakni mempersoalkan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi parpol peserta pemilihan umum di suatu dapil. “Sementara permohonan Demokrat ini setelah kami cermati sama sekali tidak memengaruhi hasil pemilu,” ujarnya.

Menurutnya, mengacu pada putusan koreksi oleh Bawaslu RI nomor: 019/KS/ADM.PP/BWSL/00.00/IV/2024 bahwa Bawaslu RI hanya mengoreksi terhadap tiga TPS di tiga kecamatan, yakni Sungai Pinang, Kertak Hanyar, dan Gambut. Total selisih keseluruhan 93 suara. “Selisih 93 suara tersebut tentu tidak dapat memengaruhi hasil Pemilu 2024 untuk pengisian keanggotaan DPR di dapil Kalsel 1,” ujarnya.

Komioner Bawaslu Kalsel, Akhmad Mukhlis mengatakan berdasarkan hasil pengawasan dari rekapitulasi nasional, provinsi, kabupaten/kota dan seluruh kecamatan dan seluruh TPS, tidak terdapat temuan dan laporan. Pihaknya menegaskan telah melakukan proses dugaan penanganan pelanggaran administrasi pemilu. Berdasarkan putusan Bawaslu Kabupaten Banjar Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024, Bawaslu Kabupaten Banjar memutuskan bahwa dalil yang disampaikan oleh pemohon tidak terbukti.

Fakta Persidangan Selasa (14/5)

- Terjadi silang pendapat antara KPU Kalsel dan Bawaslu RI terhadap perkara bernomor 191-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII-2024 dengan pemohon PDI Perjuangan.

- KPU Kalsel sebagai pihak termohon mengklaim proses rekapitulasi penghitungan suara berjenjang sudah berjalan dengan baik.

- Bawaslu RI menyatakan ada penambahan suara di tiga kabupaten/kota yaitu Kotabaru, Tanah Bumbu, dan Banjarmasin. Ini sesuai Putusan Bawaslu RI Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024.

- Kuasa Hukum Partai Amanat Nasional, Darul Huda Mustaqim menyebut objek PHPU yang dipersoalkan pemohon ‘salah kamar’.

- PDIP mempersoalkan jumlah suara PAN yang melejit sebanyak 72.094 pada Pileg DPR 2024 di Kabupaten Kotabaru, Tanah Bumbu, dan Kota Banjarmasin.

- KPU, Bawaslu, dan Partai Amanat Nasional (PAN) kompak membantah tudingan Partai Demokrat tentang penggelembungan suara pada Pemilu DPR 2024 di dapil Kalimantan Selatan 1 di perkara nomor 196-01-14-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII-2024.

- Kuasa hukum termohon, Pieter Ell mengatakan perolehan suara PAN dan Demokrat di Kabupaten Banjar sudah sesuai dengan data yang dimiliki oleh KPU. Termasuk tuduhan penggelembungan di Kecamatan Rantau Badauh, Barito Kuala.

- Kuasa hukum PAN, Armadiansyah mengatakan permohonan PHPU tidak memiliki legal standing suara yang dipersoalkan tidak dapat memengaruhi perolehan kursi parpol peserta pemilihan umum di suatu dapil.

- Mengacu pada putusan koreksi oleh Bawaslu RI nomor: 019/KS/ADM.PP/BWSL/00.00/IV/2024 bahwa Bawaslu RI hanya mengoreksi terhadap tiga TPS di tiga kecamatan, yakni Sungai Pinang, Kertak Hanyar, dan Gambut. Total selisih keseluruhan 93 suara.

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#perhitungan suara #Pemilu #kpu