Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Dilaporkan Bakal Calon dari Jalur Independen, KPU Banjarmasin Siap Menghadapi

Endang Syarifuddin • Sabtu, 18 Mei 2024 | 03:15 WIB
KOMISIONER: Anggota KPU Banjarmasin Subhani Hilmi.
KOMISIONER: Anggota KPU Banjarmasin Subhani Hilmi.

BANJARMASIN - Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin dari jalur independen (perseorangan), Anang Misran-Aspihani berniat melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel.

Komisioner KPU Banjarmasin, Subhani menyilakan mereka menempuh langkah tersebut.
Sebab itu upaya legal. KPU pun siap memenuhi panggilan Bawaslu.

"Kalau ada undangan resmi dari Bawaslu, kami siap menghadapi," kata Subhani usai pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kamis (16/5) malam.

Subhani menegaskan, KPU mengembalikan berkas syarat dukungan mereka karena gagal menyelesaikan pengunggahan data hingga tenggat waktunya berakhir.

Ia mengacu pada surat surat KPU RI nomor 707/PL.022SD/05/2025. Di situ diatur, KPU bisa memproses tahapan selanjutnya jika seluruh data syarat dukungan telah diunggah ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan).

"Menurut juknis, yang dilihat adalah data di Silon, bukan berkas fisik," tegasnya.

Dan KPU Banjarmasin sudah berupaya membantu dengan berkonsultasi ke KPU RI. Bahkan sempat menunggu hingga dini hari dengan harapan ada kebijakan dari pusat.

"Tapi ternyata tidak ada. Jadi kami tetap mempedomani juknis yang ada," katanya.

Subhani tidak tahu apa kendala teknis yang dihadapi paslon. Sampai tidak bisa menyelesaikan pengunggahan dokumen syarat dukungan. Padahal, bisa saja paslon mendatangi help desk telah disiapkan KPU. Di sana mereka bisa mencari solusinya.

Apalagi, sejak paslon membuat akun Silon pada 8 Mei 2024, pengunggahan sudah bisa dicicil.
Jika agak lelet, menurutnya bisa dimaklumi karena pengunggahan ke Silon itu berlangsung serentak seluruh Indonesia. Tapi KPU RI telah menyiasatinya.

Dari tenggat waktu pada Ahad (12/5) tengah malam, KPU RI memberikan tambahan waktu 3x24 jam sampai Rabu (15/5) pukul 23.59 Wita.

Ternyata, tidak selesai juga. Maka Subhani memastikan, Pilwali 2024 tidak akan diikuti kandidat dari jalur perseorangan.

"Karena sudah kami kembalikan, otomatis tidak ada paslon independen. Agustus nanti, kami akan membuka pendaftaran jalur parpol," cetus Subhani.

Selain paslon Anang Misran-Aspihani, berkas paslon Luthfi Saifuddin-Habib Fathurachman Bahasyim juga dikembalikan KPU.

Apa langkah paslon ini, belum diketahui. Radar Banjarmasin coba mengkonfirmasi Luthfi dan tidak direspons sampai berita ini diturunkan.

Editor: Syarafuddin

Editor : Arief
#Pilkada #pilwali #banjarmasin #kpu