Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Tak Serahkan LHKPN, Caleg Tidak Dilantik, Batas Akhir Penyerahan 15 Juli

M Fadlan Zakiri • Sabtu, 4 Mei 2024 | 10:14 WIB
Ketua KPU Kota Banjarbaru, Rozy Maulana
Ketua KPU Kota Banjarbaru, Rozy Maulana

Sesuai aturan PKPU, calon legislatif (Caleg) terpilih wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum pelantikan.

Untuk itu, KPU Kabupaten/Kota meminta agar para calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024, sesegeranya menyerahkan Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara.

Laporan itu dimasukkan langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan kemudian disampaikan ke KPU Kabupaten /Kota.

“Jadi waktunya 21 hari sebelum dilantik. Informasi dari Sekretaris Dewan tadi, pelantikan anggota DPRD Tapin terpilih di tanggal 5 Agustus,” ucap Ketua KPU Tapin, Fakhrian Noor.

Artinya di tanggal 15 Juli batas akhir pelaporan harta kekayaan. Untuk itu, mereka yang terpilih agar melaporkan harta kekayaannya segera.

“Kita akan bersurat ke partai politik masing-masing terkait pelaporan harta kekayaan. Mereka yang akan menyampaikan secara langsung ke caleg terpilih masing-masing,” tuturnya.

Kalau seandainya tidak melaporkan harta kekayaannya sampai batas waktu yang ditentukan, maka saat pelantikan nanti mereka tidak bisa dilantik. “Jadi saat pelantikan tiba, mereka tidak dilantik,” tuturnya.

Hal senada disampaikan Ketua KPU Banjarbaru, Rozy Maulana. Penyerahakn LHKPN merupakan syarat wajib bagi calon legislator terpilih, untuk bisa dilantik sebagai anggota DPRD Kota Banjarbaru.

“Jika sudah dilakukan, maka tanda terima laporan LHKPN tersebut segera disampaikan ke kami (KPU Banjarbaru), paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,” tegas Rozy saat dihubungi Radar Banjarmasin, Jumat (3/5) sore.

Bukan tanpa alasan, penegasan itu disampaikan, sebab kata Rozy, ketentuan itu sudah tercantum dalam PKPU nomor 6 tahun 2024, tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Apabila caleg terpilih tersebut tidak melaporkan LHKPN, maka pihak penyelenggara Pemilu bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik.

“Jika tidak melapor, maka kami (KPU Banjarbaru) akan menyampaikan informasi calon terpilih kepada Gubernur melalui Wali Kota, bahwa calon tersebut tidak melaporkan LHKPN. Dan namanya pun juga tidak akan dicantumkan dalam daftar pelantikan," tegasnya.

Untuk diketahui, kewajiban bagi caleg terpilih melaporkan LHKPN tertera dalam Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024 yakni Pasal 52 yang menyatakan:

(1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Apabila caleg terpilih tersebut tidak melaporkan LHKPN, maka pihak penyelenggara Pemilu bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik.

(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.

(3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

Editor: Arif SUbekti

Editor : Arief
#banjarbaru #Tapin #caleg #kpu #legislatif