Setelah melewati berbagai tahapan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029. Penetapan tersebut disampaikan dalam rapat pleno terbuka KPU yang digelar pada Rabu (24/4/2024) di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam tayangan langsung melalui kanal YouTube KPU RI, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membacakan keputusan penetapan calon presiden dan wakil presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.
“KPU menetapkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
Adapun, hasil pemilihan umum pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, mengekor di urutan kedua dengan raihan 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen. Sementara di urutan ketiga, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghimpun 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.
Editor : Arif Subekti