Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Selisih Rekapitulasi Suara di Kecamatan Gambut, DPD Gelora Menolak Tanda Tangan, Minta Penghitungan Ulang Suara

Sheilla Farazela • Jumat, 1 Maret 2024 | 14:35 WIB
KEBERATAN:Ketua DPD Gelora Kabupaten Banjar, Ahmad Riadi menunjukan catatan kejadian khusus atas selisih suara dalam rekapitulasi hasil di tingkat Kecamatan Gambut, Kamis (29/2/2024) sore.(Foto: Sheil
KEBERATAN:Ketua DPD Gelora Kabupaten Banjar, Ahmad Riadi menunjukan catatan kejadian khusus atas selisih suara dalam rekapitulasi hasil di tingkat Kecamatan Gambut, Kamis (29/2/2024) sore.(Foto: Sheil

MARTAPURA - Para saksi dari partai Gelora menolak untuk menandatangani D.1 hasil rekapitulasi suara di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua DPD Gelora Kabupaten Banjar, Ahmad Riadi kepada sejumlah awak media, Kamis (29/2/2024) sore.

Riadi mengatakan pernyataan keberatan tersebut sudah dituangkan dalam catatan kejadian khusus dan atau keberatan saksi rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilu 2024.

Dan telah ditandatangani oleh pihak keberatan, Patriansyah dan Ketua PPK Gambut, Ahyudin Syarif, lengkap dengan stempel PPK Gambut.

"Penolakan menandatangani D.1 hasil karena adanya selisih jumlah suara dalam C.1 (salinan) dan C.1 (hasil) dari Petugas Kelompok Pemungutan Suara (KPPS)," ujarnya.

"Tepatnya di TPS 002, Desa Guntung Papuyu, Kecamatan Gambut, Dapil 3 Kabupaten Banjar,” katanya.

Pada C.1 (salinan) bila dijumlahkan, ujar Riadi seharusnya pihaknya memperoleh sebanyak lima suara.

Dengan rincian suara partai berjumlah 1, Caleg nomor urut 1 tiga suara dan Caleg nomor 5 satu suara.

“Namun, pada penjumlahan akhir suara sah Parpol dan Caleg (A.1+A.2) hanya tertulis satu suara," sebutnya.

BUKTI: Selisih jumlah suara dalam C.1 (salinan) dan C.1 (hasil) di Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, (Sheilla Farazela/Radar Banjarmasin)
BUKTI: Selisih jumlah suara dalam C.1 (salinan) dan C.1 (hasil) di Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, (Sheilla Farazela/Radar Banjarmasin)

Agar permasalahan tidak berlarut-larut, pihaknya melalui saksi, ujar Ahmad Riadi meminta kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gambut untuk melakukan perhitungan suara ulang.

"Upaya ini telah sesuai dengan pasal 16 ayat 2, PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum," ujarnya.

"Namun, sampai hasil rekapitulasi diplenokan Kamis (29/2/2024) pukul 02.00 dini hari, keberatan kami tidak ditanggapi oleh PPK," sebutnya.

"Harapan kami surat suara dihitung ulang, agar bisa mendapatkan pembuktian yang jelas, dan sesuai aturan," tambahnya.

Upaya keras dalam pembuktian selisih jumlah suara tersebut disampaikan Riadi, tidak ada maksud untuk menyulitkan petugas, melainkan hanya ingin memperjuangkan suara pemilih.

"Satu suara yang diberikan oleh pemilih secara sukarela, sangat berharga bagi Gelora yang notabenenya sebagai partai baru," paparnya.

"Ini sebagai gerakan moral kami untuk menghargai suara pemilih," ungkapnya.

Atas persoalan tersebut, Riadi mengakui akan tetap mengawal sampai dengan pleno di tingkat kabupaten untuk menuntut rasa keadilan.

Sementara Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Gambut, Fahmi Ridlani membenarkan adanya penolakan dari Partai Gelora dalam hasil pleno rekapitulasi di Kecamatan Gambut.

"Data yang diungkap berbeda dengan C.1 (salinan), mereka (saksi partai gelora) masih keberatan dengan keputusan PPK, sehingga akan diselesaikan pada pleno tingkat KPU Banjar,” imbuhnya.

Sementara Ketua PPK Gambut, Ahyudin Syarif saat dihubungi belum memberikan tanggapan terkait pernyataan penolakan yang dilayangkan oleh parpol Gelora.

Editor : Fauzan Ridhani
#Penghitungan Ulang Suara #martapura #Partai Gelora #kabupaten banjar #selisih