Banjarbaru Berduka, Satu Petugas Ketertiban TPS di Banjarbaru Meninggal Dunia
BANJARBARU - Seorang Petugas Ketertiban (Gastib) Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Banjarbaru, atas nama Mugiyanto dikabarkan meninggal dunia.
Kebenaran informasi tersebut dipastikan dengan foto ucapan belasungkawa yang diunggah KPU Kota Banjarbaru, Sabtu (24/2/2024) siang tadi.
Warga Gang Petai Ujung, RT 28, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, ini meninggal dunia di Rumah Sakit Idaman Daerah (RSD) Idaman, Banjarbaru, Jumat (23/2/2024) kemarin.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM di KPU Kota Banjarbaru, Hereyanto juga membenarkan informasi tersebut.
“Beliau bertugas sebagai Gastib di TPS 35 Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin,” ucapnya melalui sambungan telepon, Sabtu (24/2/2024) siang.
Kabar wafatnya Mugiyanto tersebut diakui Hereyanto jadi duka bagi jajaran pelaksana Pemilu 2024 di Ibu Kota Provinsi Kalsel ini
“KPU Kota Banjarbaru menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Petugas Ketertiban TPS,” imbuhnya
Ia mengaku masih belum mengetahui penyebab pasti wafatnya Mugiyanto ini, lantaran belum menerima keterangan resmi dari rumah sakit tempat dia menjalani perawatan.
"Kami belum bisa memastikan beliau (Mugiyanto ) ini meninggalnya karena apa. Karena kami (KPU Banjarbaru) belum menerima surat keterangan dari RSD Idaman Banjarbaru," ungkapnya.
"Termasuk sejak kapan Pak Mugiyanto ini menjalani perawatan di RSD Idaman," tambahnya.
Namun, yang jelas ujar Hereyanto, almarhum sudah dimakamkan oleh keluarga, Jumat (23/2/2024).
Selain itu, KPU Banjarbaru, saat ini tengah menyiapkan santunan untuk diberikan kepada keluarga Mugiyanto.
"Informasi ini sudah kami laporkan dengan pimpinan di KPU Provinsi dan KPU RI, termasuk mengenai pemberian santunan," sebutnya.
Sebab, Hereyanto menjelaskan, bahwa Gastib TPS merupakan petugas pelaksana Pemilu yang sistem perekrutannya bekerja sama dengan Satpol-PP Kota Banjarbaru.
Meski berasal dari rekomendasi Satpol-PP, Gastib ini kata Yanto tetap terhitung sebagai petugas pelaksana Pemilu yang tanggung jawabnya berada di bawah KPU.
"Karena penghonoran dan SK penugasannya juga dari petugas kami. Oleh sebab itulah kami mengajukan agar keluarga yang ditinggalkan bisa mendapat santunan,” ujarnya.
“Namun terkait kepastian nominal dan kapan (santunan) diserahkan, kami perlu menunggu jawaban dari KPU Provinsi dan KPU RI dulu,” pungkasnya.
Editor : Fauzan Ridhani