Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

HSS Belum Terima Laporan Pelanggaran Pemilu

Salahudin Radar Banjarmasin • Sabtu, 24 Februari 2024 | 10:04 WIB
KONFIRMASI : Ketua Bawaslu HSS Hasnan Fauzan saat dikonfirmasi.
KONFIRMASI : Ketua Bawaslu HSS Hasnan Fauzan saat dikonfirmasi.

KANDANGAN – Sampai selesainya pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 di 11 kecamatan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat belum menerima laporan adanya pelanggaran.

“Alhamdulillah sampai hari ini (Kemarin) belum ada laporan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (23/2).

Selain belum ada laporan pelanggaran Pemilu, Hasnan juga menegaskan pasca pleno tingkat kecamatan sudah selesai juga tidak ada rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU). “Alhamdulillah PSU juga tidak ada di Kabupaten HSS,” katanya.

Bawaslu Kabupaten HSS bersyukur pelaksanaan pencoblosan 14 Februari tadi berjalan aman dan lancar. “Harinya juga mendukung tidak ada hujan saat pencoblosan,” sebutnya.

Sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Berdasarkan Pasal 372 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, syarat dilaksanakan PSU apabila terjadi bencana alam dan atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Kemudian, apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan seperti pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan.

Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan atau pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

Editor: Sutrisno

Editor : Arief
#hulu sungai selatan #Bawaslu #Pemilu 2014