Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

APK Harus Bersih Saat Tengah Malam, Kalau Masih Terpasang Ini Tindakan Tegas dari Bawaslu

M Dirga • Sabtu, 10 Februari 2024 | 18:47 WIB
KOMISIONER: Rapat Koordinasi (Rakor) KPU Balangan bersama stakeholder dan instansi terkait, Jumat (9/2/2024).(Foto:KPU Balangan untuk Radar Banjarmasin)
KOMISIONER: Rapat Koordinasi (Rakor) KPU Balangan bersama stakeholder dan instansi terkait, Jumat (9/2/2024).(Foto:KPU Balangan untuk Radar Banjarmasin)

PARINGIN – Masa kampanye Pemilu 2024 yang dimulai sejak 28 November 2023 lalu, berakhir Sabtu (10/02/2024).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan, Ahmad Turjani melalui Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Wahyudi menuturkan pihaknya telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama stakeholder dan instansi terkait lainnya pada Jumat (9/2/2024) tadi.

Dalam Rakor tersebut disepakati bahwa per Minggu (11/2 2024) pukul 00.00 WITA, semua Alat Peraga Kampanye (APK) di Balangan harus dilepas oleh peserta Pemilu 2024.

"Jika masih ada temuan, maka akan ditindak oleh Bawaslu setempat," ujarnya, Sabtu (10/2/2024).

Masa tenang sendiri berlangsung selama tiga hari, pada 11-13 Februari 2024.

Sedangkan pencoblosan, atau hari pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024).

"Terkait logistik Pemilu akan diserahkan terlebih dulu ke Kecamatan. Lalu, Kecamatan menyerahkan ke desa, sehari sebelum pemungutan suara," sambungnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Balangan, Rosmeliyanoor menegaskan sesuai kesepakatan bersama itu, pihaknya akan melakukan penyisiran dan penertiban APK pada Minggu (11/2/2024) pagi.

“Sebelum penertiban, akan kita laksanakan terlebih dahulu apel bersama,” tukasnya.

Dalam Rakor yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Balangan itu, berhadir Ketua Bawaslu Balangan, perwakilan dari Polres Balangan, Kodim 1001/HSU-Balangan, Badan Kesbangpol Kabupaten Balangan dan perwakilan dari Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2024 di Kabupaten Balangan.

Editor : Fauzan Ridhani
#Pemilu 2024 #Bawaslu #peserta pemilu #alat peraga kampanye (APK) #sanksi tegas