Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Bawaslu Ingatkan Tidak Ada Kampanye di Masa Tenang, Bangun Posko Pengaduan di Tiap Kecamatan

Jamaluddin Radar Banjarmasin • Selasa, 6 Februari 2024 | 12:24 WIB
RAKOR: Bawaslu HST menggelar rapat koordinasi bersama Panwascam terkait penanganan pelanggaran Pemilu 2024 di Aula Hotel Darul Istiqomah, Selasa (6/2/2024).(Foto: Jamaluddin/Radar Banjarmasin)
RAKOR: Bawaslu HST menggelar rapat koordinasi bersama Panwascam terkait penanganan pelanggaran Pemilu 2024 di Aula Hotel Darul Istiqomah, Selasa (6/2/2024).(Foto: Jamaluddin/Radar Banjarmasin)

BARABAI - Hari terakhir kampanye pada 10 Februari ini, kemudian dilanjutkan masa tenang sampai tanggal 13 Februari 2024.

Di masa tenang nanti, Bawaslu Hulu Sungai Tengah (HST) akan membentuk posko pengaduan di setiap kecamatan.

Pihaknya akan lebih mengutamakan pengawasan yang outputnya temuan pelanggaran.

"Sekecil apapun temuan, akan kami tindaklanjuti. Apalagi di masa tenang, tidak boleh ada aktivitas kampanye dalam bentuk dan metode apapun," kata Komisioner Bawaslu HST, Khairul, saat ditemui Radar Banjarmasin, Selasa (6/2/2024).

Selain itu, pihaknya terus melakukan penguatan kepada Panwascam untuk menghadapi pelanggaran-pelanggaran sampai tahap penetapan hasil Pemilu 2024.

"Hari ini kami menggelar Rapat Koordinasi bersama narasumber yang kompeten. Sebagai pembekalan di lapangan untuk mencegah kecurangan dan pelanggaran di masa tenang sampai penetapan hasil Pemilu," tambahnya.

Terkait Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye lainnya, Bawaslu akan menyurati peserta Pemilu agar menertibkan sendiri APK yang dipasang.

"Satu hari sebelum masa tenang harus dicopot. Kami juga akan turun ke lapangan memonitor dan menurunkan APK yang masih terpasang di saat masa kampanye," janjinya.

Pihaknya berkomitmen siap mengawal demokrasi di HST melalui Panwascam sampai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

"Bawaslu sudah memberikan instruksi kepada PTPS, jika masuk masa tenang harus melakukan pengawasan. Mereka harus memastikan tidak ada aktivitas kampanye selama masa tenang," tandasnya.

Editor : Fauzan Ridhani
#hulu sungai tengah #Pemilu 2024 #Bawaslu #peserta pemilu #alat peraga kampanye (APK) #HST