AMUNTAI - Memasuki masa kampanye yang dimulai Selasa (28/11), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) semakin ketat melakukan pengawasan. Bahkan, Bawaslu Kabupaten HSU melibatkan seluruh jajaran dalam menjalankan tugas pengawasannya.
Ketua Bawaslu HSU, Marfa'i menyampaikan peserta Pemilu wajib mematuhi aturan pelaksanaan kampanye. Termasuk dalam hal penggunaan Alat Peraga Kampanye (APK) harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Sebelumnya kan sudah ada kesepakatan yang melibatkan KPU, Parpol peserta Pemilu maupun Pemerintah Daerah. Jadi, setiap peserta Pemilu harus taat aturan tersebut," sampainya.
Tak hanya itu, mantan Kepala Desa Rantau Bujur Darat ini menambahkan, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kegiatan kampanye yang mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Termasuk sambungnya, aktivitas kampanye yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan peserta pemilu yang lain. "Juga dilarang melibatkan anak-anak (di bawah 17 tahun,red) dalam aktivitas kampanye politik. Sebab, ada undang-undangnya dan ini termasuk penyalahgunaan dalam kegiatan politik,” tegasnya.
Sedangkan untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan lansia juga tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye tatap muka secara langsung. “Sasaran kampanye adalah pemilih yang notabene berada di lingkungan RT maupun RW. Maka setiap Ketua RT dan RW dilarang terlibat aktif berkampanye,” imbaunya
Disinggung apakah ada peserta Pemilu yang melakukan kampanye di hari pertama, Marfa'i mengaku belum ada. "Peserta Pemilu juga harus memberi tahu setiap kegiatan kampanye kepada kami, KPU dan pihak Kepolisian," jawabnya.
Terkait pola pengawasan kampanye, ia memastikan seluruh jajaran pengawasnya mulai tingkat kecamatan (Panwascam) hingga kelurahan dan desa (PKD) siap setiap saat melakukan pengawasan.
Editor : Fauzan Ridhani