BARABAI- Tanggal 28 November 2023 kampanye pemilihan umum dimulai. Para calon legislatif (caleg) akan menggunakan haknya untuk mendulang suara masyarakat.
Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda memperingatkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh para caleg. Baik kampanye di media sosial atau tatap muka langsung.
"Dalam pertemuan tatap muka atau pertemuan terbatas peserta kampanye boleh diberikan makan minum. Namun tidak boleh dalam bentuk uang. Bahan budget kampanye juga tidak boleh lebih dari Rp 100 ribu," ungkapnya.
Sedangkan untuk kampanye di media sosial, Nurul mengatakan fokus pengawasan terkait konten kampanye. Jangan sampai melanggar Pasal 280 ayat 1.
"Jika ada konten kampanye berisi hujatan, menghina, isu sara, ujaran kebencian dan seterusnya akan kami tindak lanjuti. Belum lagi pola-pola money politik di medsos juga bisa terjadi seperti gift away," tegas Nurul.
Pihaknya juga akan mengawasi pihak-pihak yang dituntut netral tidak ikut-ikutan kampanye termasuk di medsos.
Editor: M. Ramli Arisno
Editor : Muhammad Helmi