37 SMP di Tanah Laut Direhabilitasi, Gunakan Nomenklatur Revitalisasi Satuan Pendidikan

Norsalim Yahya • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:57 WIB
REHABILITASI: 37 sekolah SMP di Tala masuk program rehabilitasi tahun 2026. (DISDIKBUD TALA)
REHABILITASI: 37 sekolah SMP di Tala masuk program rehabilitasi tahun 2026. (DISDIKBUD TALA)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, PELAIHARI — Sebanyak 37 SMP di Tanah Laut (Tala) masuk program rehabilitasi tahun ini. Perbaikan menyasar kerusakan ringan hingga sedang, dengan progres pekerjaan yang berbeda di setiap sekolah.

Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tala, Arie Irawan mengatakan sebagian sekolah telah menyelesaikan pekerjaan. Sementara lainnya masih dalam tahap pemberkasan dan sebagian mulai mengerjakan rehabilitasi. "Ada beberapa yang baru selesai. Ada yang masih dalam proses pemberkasan, dan sebagian sudah mulai pengerjaan," katanya, Rabu (30/9).

Program rehabilitasi tersebut tersebar di sejumlah kecamatan. Namun, Kecamatan Tambang Ulang menjadi satu-satunya wilayah yang tidak mendapat alokasi rehabilitasi SMP tahun ini. Arie menjelaskan, dua SMP di Tambang Ulang sebelumnya telah mendapat rehabilitasi ringan pada 2025. Karena itu, keduanya tidak kembali masuk program tahun ini. "Dua sekolah di Tambang Ulang sudah mendapatkan rehabilitasi ringan pada 2025," ujarnya.

Adapun sebaran sekolah penerima program tahun ini yakni tujuh sekolah di Kecamatan Pelaihari, dan dua sekolah di Bumi Makmur. Kemudian masing-masing tiga sekolah di Kecamatan Bajuin, Panyipatan, dan Kintap. Kecamatan Takisung dan Bati-Bati masing-masing mendapat alokasi untuk empat sekolah, sedangkan Kurau mendapat satu sekolah.

Program rehabilitasi tersebut kini menggunakan nomenklatur revitalisasi satuan pendidikan. Sebelumnya, program serupa dikenal sebagai Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. "Kalau sebelumnya dari DAK Fisik, sekarang revitalisasi satuan pendidikan," kata Arie.

Perubahan nomenklatur itu juga diikuti mekanisme pembiayaan yang berbeda. Arie menjelaskan, pendanaan tidak lagi menggunakan pola sharing anggaran antarpihak dalam satu pekerjaan. Setiap paket pekerjaan memiliki sumber pendanaan tersendiri. Pelaksanaan rehabilitasi pun mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. (sal/el/dye)

Editor : Arief M
Disdikbud Tanah Laut Sekolah Tanah Laut