PJJ atau PTM Selama Kabut Asap? Sekolah di Banjarbaru Boleh Pilih Berdasarkan Kondisi

Sheilla Farazela • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 12:22 WIB
FLEKSIBILITAS: Sekolah di Banjarbaru diberikan fleksibilitas menentukan pola kegiatan belajar mengajar (KBM) berdasarkan kondisi kualitas udara di lingkungan masing-masing. | Foto: SHEILLA FARAZELA/RADAR BANJARMASIN
FLEKSIBILITAS: Sekolah di Banjarbaru diberikan fleksibilitas menentukan pola kegiatan belajar mengajar (KBM) berdasarkan kondisi kualitas udara di lingkungan masing-masing. | Foto: SHEILLA FARAZELA/RADAR BANJARMASIN

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARBARU – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarbaru mengeluarkan pedoman penetapan pola pembelajaran sekolah sebagai langkah antisipasi terhadap memburuknya kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.5/1039/IP.SMP/Disdik yang ditandatangani Kepala Disdik Kota Banjarbaru Abdul Basid. Aturan tersebut mulai berlaku Kamis (3/9).

Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby mengatakan, kebijakan tersebut diambil untuk melindungi kesehatan siswa dan tenaga pendidik di tengah meningkatnya ancaman polusi udara akibat karhutla.

“Keselamatan dan kesehatan anak-anak kita adalah prioritas. Mari bersama menjaga lingkungan, mengantisipasi karhutla, dan memastikan proses pendidikan tetap berjalan dengan aman dan efektif,” tegas Lisa. 

Dalam SE tersebut, setiap satuan pendidikan, mulai TK, SD hingga SMP, baik negeri maupun swasta, diberikan fleksibilitas menentukan pola kegiatan belajar mengajar (KBM) berdasarkan kondisi kualitas udara di lingkungan masing-masing.

Kepala Disdik Kota Banjarbaru Abdul Basid mengatakan sekolah dapat memilih salah satu dari dua pola pembelajaran, yakni Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan penyesuaian waktu belajar.

“Satuan pendidikan dapat memilih salah satu pola pembelajaran, yakni Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan penyesuaian waktu pembelajaran,” kata Basid.

Meski diberikan kewenangan menentukan pola pembelajaran, keputusan tersebut harus dibahas dan mendapat persetujuan Komite Sekolah. Hasilnya kemudian dituangkan dalam surat pernyataan resmi dan disampaikan kepada orang tua atau wali murid.

Bagi sekolah yang tetap menerapkan PTM, Disdik meminta perlindungan terhadap warga sekolah diperketat. Salah satunya dengan mengurangi kegiatan di luar ruangan dan mewajibkan penggunaan masker sesuai kondisi kualitas udara serta tingkat keparahan kabut asap.

“Apabila kondisi kabut asap semakin memburuk dan berpotensi membahayakan kesehatan warga satuan pendidikan, Kepala Satuan Pendidikan agar segera melakukan penyesuaian pola pembelajaran dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru,” lanjut Basid.

Disdik juga akan memperketat monitoring dan pembinaan terhadap sekolah melalui pengawas pembina dan penilik. Evaluasi dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi karhutla dan kualitas udara di Kota Banjarbaru. (she/al/ris) 

Editor : Arief M
Berita Banjarbaru Kabut Asap Disdik Banjarbaru pjj