RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, KANDANGAN - Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai mengganggu aktivitas pendidikan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) HSS pun memberikan kelonggaran kepada sekolah untuk menyesuaikan kegiatan belajar mengajar dengan kondisi udara di wilayah masing-masing.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.4/1111/Disdikbud tentang Penyesuaian Kehadiran dan Pelaksanaan Pembelajaran Akibat Dampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kabupaten HSS serta pengawas sekolah.
Kesehatan Murid Jadi Prioritas
Kepala Disdikbud HSS Ronaldy Prana Putra mengatakan, sekolah diminta memantau kondisi udara dan lingkungan sebelum maupun selama kegiatan pembelajaran.
Kondisi kesehatan murid, guru, dan tenaga kependidikan juga harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan pelaksanaan pembelajaran.
“Yang paling utama adalah kesehatan dan keselamatan murid, guru, serta tenaga kependidikan. Karena itu, pelaksanaan pembelajaran perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing sekolah,” ujarnya, Selasa (25/8/2026).
Jika kondisi asap dinilai sudah tidak memungkinkan untuk melaksanakan pembelajaran secara aman dan nyaman, kepala sekolah dapat mengambil sejumlah langkah penyesuaian.
Sekolah dapat tidak mewajibkan murid hadir, memulangkan murid lebih awal, atau menerapkan pembelajaran dari rumah melalui daring maupun metode lain yang sesuai.
Bukan Libur, Pembelajaran Tetap Berjalan
Meski memberikan fleksibilitas, Disdikbud HSS menegaskan kebijakan tersebut bukan berarti kegiatan pendidikan dihentikan.
Ronaldy mengatakan sekolah tetap berkewajiban memastikan murid memperoleh layanan pembelajaran sesuai kondisi dan kemampuan masing-masing satuan pendidikan.
“Sekolah tetap harus memastikan murid mendapatkan layanan pembelajaran sesuai kondisi dan kemampuan sekolah,” jelasnya.
Dengan demikian, ketika kondisi udara memburuk, perubahan moda pembelajaran dapat menjadi pilihan agar proses pendidikan tetap berjalan tanpa mengorbankan kesehatan murid.
Aktivitas di Luar Ruangan Dibatasi
Sekolah juga diminta mengurangi atau meniadakan kegiatan dan aktivitas murid di luar ruangan selama kualitas udara masih terganggu.
Murid, guru, dan tenaga kependidikan diimbau menggunakan masker ketika harus beraktivitas di luar ruangan atau saat asap masih terasa di lingkungan sekolah.
Untuk kegiatan di dalam ruangan, sekolah diminta memastikan ruang kelas dan ruang kegiatan memiliki sirkulasi udara yang baik. Upaya mengurangi masuknya asap ke dalam ruangan juga perlu dilakukan.
Murid yang Sakit Harus Mendapat Perhatian
Disdikbud HSS memberikan perhatian khusus terhadap murid yang mengalami keluhan atau gangguan kesehatan akibat paparan asap.
Jika diperlukan, sekolah dapat berkoordinasi dengan orang tua atau wali murid maupun fasilitas pelayanan kesehatan.
Pengawas sekolah juga diminta aktif memantau dan memberikan pendampingan kepada satuan pendidikan dalam menyesuaikan pembelajaran dengan kondisi di lapangan.
Setiap perubahan jadwal kehadiran, pemulangan lebih awal, maupun perubahan moda pembelajaran wajib diinformasikan kepada orang tua atau wali murid.
Keputusan Disesuaikan Kondisi Lapangan
Ronaldy menegaskan ketentuan tersebut bersifat fleksibel. Artinya, tidak semua sekolah harus menerapkan kebijakan yang sama karena kondisi udara dan dampak asap dapat berbeda di setiap wilayah.
“Setiap keputusan diharapkan mempertimbangkan kondisi di lapangan, dengan tetap mengutamakan kesehatan, keselamatan, dan kepentingan terbaik murid,” pungkasnya.
Editor : Eddy Hardiyanto