Karhutla Memburuk, Disdik Banjarbaru Berlakukan PJJ Mulai Senin

Sheilla Farazela • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:46 WIB

WASPADA: Orangtua murid di Landasan Ulin Selatan memakaikan masker kepada anaknya sebelum berangkat sekolah di tengah kabut asap karhutla. (Foto: Sheilla/Radar Banjarmasin)
WASPADA: Orangtua murid di Landasan Ulin Selatan memakaikan masker kepada anaknya sebelum berangkat sekolah di tengah kabut asap karhutla. (Foto: Sheilla/Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarbaru – Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap di Kota Banjarbaru kian memburuk. Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarbaru memutuskan mengalihkan seluruh pembelajaran tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring mulai Senin (24/8/2026).

 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.5/1752/P.SMP/Disdik tertanggal 21 Agustus 2026 tentang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Akibat Kabut Asap Kebakaran Hutan dan Lahan di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Banjarbaru Tahun 2026.

Kepala Disdik Kota Banjarbaru Abdul Basid mengatakan, keputusan itu merupakan tindak lanjut Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla pada Kamis (20/8/2026). Kebijakan juga diambil setelah melihat paparan kabut asap yang kian memprihatinkan di sejumlah wilayah Banjarbaru.

"Langkah ini diambil demi melindungi kesehatan dan keselamatan seluruh warga sekolah, mulai dari peserta didik hingga tenaga pendidik, dengan tetap menjamin proses pembelajaran terus berjalan," ujar Abdul Basid saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2026).

PJJ Berlaku Sepekan

PJJ diberlakukan selama lima hari, mulai 24 hingga 28 Agustus 2026. Kebijakan ini mencakup seluruh jenjang pendidikan, mulai TK, SD, SMP negeri maupun swasta, hingga lembaga pendidikan nonformal seperti PKBM dan SPNF SKB di seluruh Kota Banjarbaru.

Meski belajar dari rumah, pelaksanaan PJJ tetap mengikuti jadwal pembelajaran normal yang dimulai pukul 07.30 WITA. Petunjuk teknis pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan.

Berbeda dengan siswa, guru dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan hadir di sekolah dan menjalankan tugas sesuai jam kerja yang berlaku.

Untuk kehadiran ASN dan tenaga kerja, Disdik memberikan toleransi keterlambatan presensi elektronik dengan mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Banjarbaru Nomor 800/10/VIII/PPIK/2026 tentang penyesuaian jam kerja selama masa bencana kabut asap.

"Kepala sekolah bertanggung jawab penuh untuk mengawasi serta memantau keterlaksanaan PJJ di sekolah masing-masing, dibantu oleh Pengawas Pembina dan Penilik," tegas Abdul Basid.

Evaluasi Kualitas Udara

Dengan terbitnya SE terbaru tersebut, SE Kepala Disdik sebelumnya Nomor 400.3.5/1738/P.SMP/Disdik tertanggal 19 Agustus 2026 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Disdik Banjarbaru akan mengevaluasi keberlanjutan PJJ setelah 28 Agustus 2026. Keputusan selanjutnya akan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara dan status darurat karhutla di Kota Banjarbaru. (*)

Editor : M. Ramli Arisno
karhutla Banjarbaru kabut asap Banjarbaru sekolah Banjarbaru Disdik Banjarbaru