Prof Ahmad Unggul 34 Suara di Pemungutan Suara Ulang, Tiga Kandidat Kembali Melaju di Pilrek ULM

Zulvan Rahmatan • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:54 WIB

 

RAPAT: Senat ULM menggelar pemungutan suara ulang Pilrek ULM 2026 di General Building ULM Banjarmasin, Rabu (19/8/2026). (Foto: Humas ULM untuk Radar Banjarmasin)
RAPAT: Senat ULM menggelar pemungutan suara ulang Pilrek ULM 2026 di General Building ULM Banjarmasin, Rabu (19/8/2026). (Foto: Humas ULM untuk Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarmasin - Pemungutan suara ulang Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) 2026 kembali meloloskan tiga bakal calon. Prof. Dr. Ahmad menjadi peraih suara terbanyak dengan 34 suara, disusul Dr. Iwan Aflanie dengan 22 suara.

 

Sementara itu, Prof. Ir. Muthia Elma dan Dr. Rusmansyah masing-masing memperoleh dua suara dari total 60 suara. Hasil imbang tersebut membuat Senat ULM kembali melakukan pemungutan suara untuk menentukan bakal calon yang berhak melanjutkan proses Pilrek.

Dalam pemungutan suara penentuan, Rusmansyah unggul dengan 39 suara. Muthia Elma memperoleh 15 suara dari total 54 suara.

Hasil tersebut membuat Rusmansyah lolos bersama Ahmad dan Iwan Aflanie. Muthia Elma tersingkir dari proses Pilrek ULM 2026.

Nomor Urut Kandidat

Setelah pemungutan suara, Senat ULM melakukan pengundian nomor urut ulang. Rusmansyah mendapat nomor urut 1, Ahmad nomor urut 2, sedangkan Iwan Aflanie nomor urut 3.

Pemungutan suara ulang berlangsung tertutup dalam rapat Senat ULM di General Building ULM Banjarmasin, Rabu (19/8/2026).

Pemungutan suara tersebut merupakan pengulangan proses yang sebelumnya digelar pada 22 Juli 2026.

Ketua Panitia Pilrek ULM, Prof. Ifrani, mengatakan pengulangan dilakukan setelah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melakukan verifikasi terhadap berkas proses pemilihan.

“Dari hasil verifikasi berkas oleh kementerian ada yang kurang,” ujar Ifrani.

Menurut dia, kekurangan tersebut berkaitan dengan keanggotaan Senat yang harus lebih dahulu menghilangkan rangkap jabatan.

Panitia Pilrek dan Senat ULM kemudian berkoordinasi dengan pihak kementerian di Jakarta untuk membahas proses Pilrek yang sebelumnya telah berjalan, termasuk kelengkapan administrasi.

Berkas yang diminta kemudian dilengkapi dan kembali diverifikasi. Setelah proses tersebut, tahapan pemilihan dijalankan kembali sesuai arahan kementerian.

Tiga Kandidat Ikuti Wawancara

Selanjutnya, tiga bakal calon yang lolos dari pemungutan suara ulang akan mengikuti wawancara dengan pihak kementerian.

“Tahap wawancara tersebut menjadi bagian dari proses penilaian sebelum Pilrek ULM 2026 memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku,” tutup Ifrani. (*)

 

Editor : M. Ramli Arisno
Pilrek ULM 2026 Ahmad Pilrek ULM Rusmansyah Pilrek ULM universitas lambung mangkurat pemungutan suara ulang